Lampung Selatan – Koalisi Gerakan Rakyat Menggugat menyoroti tindakan PT Ciomas Adisatwa yang diduga mengabaikan hak-hak karyawan dan melakukan pemecatan sepihak terhadap beberapa karyawannya.
“Geramn menyayangkan tindakan perusahaan PT Ciomas, yang memecat karyawan sepihak dan mengabaikan hak-hak karyawan, Ini bisa masuk kejahatan. Harus ada sanksi bagi perusahaan yang melakukan tindakan seperti ini,” tegas Ketua Koalisi Geram Andri Arifin , Sabtu (15/1).
Koalisi Geram kata meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) terkait untuk segera bersikap menurunkan tim melakukan investigasi terhadap dugaan kejahatan upah yang dilakukan perusahaan PT Ciomas yang telah mengabaikan hak-hak karyawan dan melanggar UU.
“Pelanggaran ini jelas harus ada sanksi sesuai yang diatur dalam UU 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2020). Dan disnaker harus segera bersikap,” tambahnya.
Karena sambung Andri investigasi dan sidak harus dilakukan oleh disnaker karena dari informasi yang didapat GERAM ada banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Ciomas terhadap hak-hak karyawannya.
“Data dan laporan yang kami terima dan pelajari patut diduga PT Ciomas menggunakan penyedia jasa pihak ketiga PT AMP sejak 2020, yang diduga tidak berbadan hukum,” bebernya.
Diketahui PT. Ciomas Adisatwa, yang terletak di Jalan Trans Sumatera, Desa Talang Baru, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dilaporkan ke Polda Lampung oleh mantan karyawannya bernama Hamdan.
Perusahaan group Japfa Comfeed yang memproduksi pengolahan daging ayam tersebut dilaporkan dengan nomor Laporan Polisi STTLP/B/55/I/2022/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Hamdan melaporkan PT Japfa Comfeed atas dugaan kejahatan terhadap pekerja atau pelanggaran pidana pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan terhadap pekerjanya.
Ia mengaku sebelum melapor telah melakukan mediasi dengan perusahaan, namun mediasi gagal menemui kesepakatan.
“Sebelumnya saya sudah tanyakan kepada Pak Ahmad Najih selaku Personalia General Affair PT. Ciomas Adisatwa, baik secara lisan maupun tulisan, sayangnya mereka malah tak menggubris,” ujar Hamdan kepada sejumlah wartawan, usai melaporkan hal tersebut ke-Polda Lampung pada Kamis 13 Januari 2022
Hamdan mengaku bekerja di PT. Ciomas Adisatwa sejak tahun 2015 hingga bulan Nopember tahun 2021 dirinya tidak diberikan hak-haknya oleh PT. Ciomas Adisatwa.
“Sejak kali pertama bekerja hak-hak saya tidak pernah diberikan PT. Ciomas Adisatwa,” tambahnya lagi.
Dia membeberkan, selain melakukan pemecatan sepihak, PT. Ciomas Adisatwa juga diduga tidak memberikan hak-hak pekerja, diantaranya. Seperti pembayaran upah gaji yang di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) serta tidak membayarkan upah gajih lembur dan tidak memberikan jaminan sosial, baik BPJS Kesehatan atau BP. Jamsostek.
Untuk diketahui lanjutnya, PT. Ciomas Adisatwa, mempekerjakan pekerjanya pada tiga bagian, yakni. Bagian Derty Area, Clean Area dan Bagian Gudang , dari tiga bagian tersebut pekerja yang bekerja pada PT. Ciomas Adisatwa diperkirakan mencapai hingga ratusan pekerja.
Mirisnya dari jumlah ratusan pekerja tersebut tidak diberikan hak-haknya oleh perusahaan. “Padahal, berdasarkan surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kami pekerja akan diberikan jaminan sosial,” ungkapnya.
Sementara Personalia General Affair PT. Ciomas Adisatwa Ahmad Najih yang dikonfirmasi wartawan belum merespon. (Bng)