Home / Daerah

Selasa, 22 Februari 2022 - 17:00 WIB

Terkait Tuduhan Penjualan Sing Board, Ini Klarifikasi Kasi Intel Kejari Pringsewu

 

Pringsewu- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu mengklarafikasi adanya dugaan Pungutan Liar (Pungli) terkait penjualan penjualan papan sing board kepada seluruh pekon di Kabupaten Pringsewu beberapa hari lalu.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Ade Indrawan melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen), Median Suwardi pada, Senin (21/2)

Median mengatakan, bahwa tidak benar adanya pemberitaan dugaan Pungli penjualan papan sing board yang melibatkan dirinya.

“Apa yang diberitakan itu idak benar dan nilai dari berita tersebut bersifat imajinatif dan asumtif secara sepihak,” katanya di Pringsewu, Senin malam.

Dia melanjutkan dirinya sendiri telah melakukan konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait dugaan pungli tersebut. Menurutnya, pihak Kejari Pringsewu sendiri tidak mewajibkan pihak pekon untuk  pengadaan signboard himbauan anti korupsi dan anti gratifikasi dalam rangka membangun zona integritas menuju WBK dan WBBM.

Baca Juga  Pemkab Pringsewu Sabet Dua Penghargaan GTTGN XXV 2024

“Pihak Kejari Pringsewu sendiri tidak terlibat dalam proses pengadaan Signboard tersebut. Assosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) masing-masing kecamatan melakukan pemesanan secara langsung ke pihak ketiga. Jadi tidak benar jika Kejari Pringsewu terlibat pungli,” kata dia.

Median menambahkan dalam dugaan Pungli tersebut, pihak Inspektorat Kabupaten Pringsewu juga telah melakukan klarifikasi atas Pemberitaan sejumlah media sebagaimana surat Inspektur Kabupaten /Pringsewu nomor : 700/138/U.13/2022 tanggal 21 Februari 2022 perihal klarifikasi atas pemberitaan dugaan Pungli.

“Inspektorat telah menurunkan tim klarifikasi guna mengetahui kebenaran
berita tersebut dengan melakukan pemanggilan terhadap 9 Ketua APDESI Pringsewu. Dalam pemanggilan itu, didapat informasi bahwa APDEDI masing-masing kecamatan pada bulan April 2021 mendapat undangan sosialisasi tentang WBK yang dilaksanakan oleh Kejari Pringsewu.
Kemudian terdapat juga bahwa tidak semua pekon menganggarkan pengadaan signboard dan terhadap pekon yang tidak melakukan pengadaan signboard tidak ada sanksi,” kata dia lagi.

Baca Juga  Proyek Rekonstruksi Jalan Fajar Baru - Simbaringin Lampung Selatan, Senilai 5,8 Miliar Diduga Semerawut

Dalam dugaan pemberitaan Pungli tersebut, dirinya masih menunggu petunjuk pimpinan untuk mengambil langkah selanjutnya. “Apakah kita mengambil langkah hukum atai tidaknya, kita masih menunggu petunjuk pimpinan,” katanya.

Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median Suwardi diduga terlibat gratifikasi dengan menjadi penjual papan tanda (Sing Board) reklame banner layanan masyarakat yang bertuliskan “Laporkan Jika Ada Korupsi dan Gratifikasi,” bergambar Foto Bupati Pringsewu Sujadi dan Kajari Ade Indrawan. (Tl)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ribuan Warga Sambut Presiden Jokowi di Pasar Kotaagung

Daerah

Ketua PPS Tanjung Baru Diduga ‘Sunat’ Anggaran Anggota KPPS Capai Puluhan Juta

Daerah

Terpilih Aklamasi, Kurnain Nahkodai LPM Kabupaten Tanggamus 2022-2027

Daerah

Dua Proyek di Itera Rusun dan Jalan Rigid Beton Bernilai Miliaran Diduga Bermasalah

Daerah

Pemkab Pringsewu Cari Selamat Soal Terbitnya WIUP 2 Perusahaan yang Kelola Tambang di Pringsewu  

Daerah

Masyarakat Lima Keturunan Bandardewa Minta Pemkab Ukur Ulang Lahan PT HIM

Daerah

Diduga Langgar HGU, Lima Keturunan Adat Bandar Dewa Duduki Lahan PT HIM

Daerah

Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandar Dewa Minta Pemkab Segera Ukur Ulang Lahan PT. HIM