Home / Bandar Lampung

Senin, 4 April 2022 - 13:59 WIB

Pemkot Bandar Lampung Usulkan Satu dari Tujuh Raperda Tahun 2022

 

Bandar Lampung -Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengusulkan satu dari tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2022

Hal itu disampaikan saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung bersama pemerintah setempat menggelar rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Senin (4/4/2022).

 

Dalam paripurna tersebut ada tiga pembahasan, salah satunya penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.

Dari 7 Raperda yang akan dimasukkan ke Perubahan dan Penambahan Promperda tahun 2022, satu diantaranya merupakan usulan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Ada 7 Raperda yang akan dimasukkan ke Promperda. Adapun Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung ini merupakan usulan Pemkot Bandar Lampung,” ujar Juru Bicara Pansus DPRD Kota Bandar Lampung, Sudibyo Putra.

Selanjutnya terdapat enam Raperda yang merupakan usulan dari DPRD kota Bandar Lampung, di antaranya pertama Raperda tentang tanggungjawaban sosial kemitraan dan lingkungan hidup perusahaan.

Baca Juga  Hebat, Tim DCT Lampung Berlaga di Pertandingan Internasional Desember Mendatang

Kedua Raperda tentang sarana jaringan utilitas terpadu. Ketiga Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Selanjutnya Raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif. Kemudian Raperda tentang peraturan atas Perda nomor 5 tentang pengelolaan sampah.

“Terakhir Raperda tentang penanggulangan bencana. Jadi ada enam Raperda yang merupakan usulan DPRD,” jelasnya.

Sementara Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku penyusunan Promperda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan Propemperda ini adalah mengimplementasikan raperda yang akan diterbitkan, sehingga akan menjadi dasar penyusunan peraturan daerah tahun 2022.

“Saya berharap Raperda yang disusul dapat segera di Perda kan sesuai target dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Eva. (*)

Baca Juga  Dekan FSIP Universitas Teknokrat Heri Kuswoyo Terima SK Lektor Kepala dari LLDikti Wilayah II

 

Bandar Lampung -Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mengusulkan satu dari tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2022

Hal itu disampaikan saat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Bandar Lampung bersama pemerintah setempat menggelar rapat paripurna di kantor DPRD setempat, Senin (4/4/2022).

Dalam paripurna tersebut ada tiga pembahasan, salah satunya penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.

Dari 7 Raperda yang akan dimasukkan ke Perubahan dan Penambahan Promperda tahun 2022, satu diantaranya merupakan usulan Pemerintah Kota Bandar Lampung.

“Ada 7 Raperda yang akan dimasukkan ke Promperda. Adapun Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung ini merupakan usulan Pemkot Bandar Lampung,” ujar Juru Bicara Pansus DPRD Kota Bandar Lampung, Sudibyo Putra.

Selanjutnya terdapat enam Raperda yang merupakan usulan dari DPRD kota Bandar Lampung, di antaranya pertama Raperda tentang tanggungjawaban sosial kemitraan dan lingkungan hidup perusahaan.

Baca Juga  Hari Lahir Pancasila, Walikota Eva Himbau Masyarakat Selalu Gotong Royong

Kedua Raperda tentang sarana jaringan utilitas terpadu. Ketiga Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan,” ungkapnya.

Selanjutnya Raperda tentang penataan dan pengembangan ekonomi kreatif. Kemudian Raperda tentang peraturan atas Perda nomor 5 tentang pengelolaan sampah.

“Terakhir Raperda tentang penanggulangan bencana. Jadi ada enam Raperda yang merupakan usulan DPRD,” jelasnya.

Sementara Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana mengaku penyusunan Promperda telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, tujuan yang hendak dicapai dari penyusunan Propemperda ini adalah mengimplementasikan raperda yang akan diterbitkan, sehingga akan menjadi dasar penyusunan peraturan daerah tahun 2022.

“Saya berharap Raperda yang disusul dapat segera di Perda kan sesuai target dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Eva. (Adv)

 

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Anggaran Pengamanan Aset Kota Baru Rp 500 Juta Diduga ‘Menguap’

Bandar Lampung

Diduga Melanggar Perwali, Calon Ketua RT Bermodal Ijazah SMP Lolos dan Menang di Kelurahan Kelapa Tiga 

Bandar Lampung

Rapat Kedua Bahas Pembangunan Superblok, PT HKKB Kembali Mangkir

Bandar Lampung

PJ Gubernur Lampung Dukung Kesiapan Polda Lampung Amankan Pilkada 2024

Bandar Lampung

Hermawan Nahkodai KAHMI Bandar Lampung Periode 2022-2027

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Bahas RKA APBD Perubahan 2023

Bandar Lampung

Wakil Ketua DPRD Ungkap Ibadah Puasa Merupakan Pengamalan Sila Pancasila

Bandar Lampung

Anggaran DLH Bandar Lampung Harus Diaudit