Tanggamus- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus Yadi Mulyadi buka suara terkait tudingan KKN dan hutang pekerjaan tahun 2021 di dinas yang dipimpinya
Menurut Yadi, terkait hutang pekerjaan di dinas Pendidikan Tanggamus sudah ada payung hukumnya dan sesuai Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD
“Itu semua ada payung hukum. Kalau tidak ada dalam DPA RKPD tidak mungkin dijalankan, termasuk soal piutang yang memutuskan TAPD karena kondisi pandemi Covid terjadi refocusing. Saya kira seperti itu,” ujar Yadi Mulyadi beberapa hari lalu.
Ia menjelaskan piutang kepada pihak ketiga bukan hanya di dinas pendidikan saja namun terjadi di daearah yang lain.
“Mungkin di dinas lain juga sama, dan terjadi di kabupaten lain mengalami hal yang sama,” kata Yadi yang juga pernah menjabat sekretaris Bapelitbang.
Sebelumnya LSM Gamapela meminta penegak hukum mengusut dugaan Korupsi, Kolusi dan nepotisme di Dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus.
Menurut Ketua Gamapela Tony Bakrie diduga kuat banyak kegiatan proyek di dinas pendidikan tanggamus dikuasi dan dikerjakaan oleh orang dalam.
“Kita minta penegak hukum mau turun dan melakukan penyelidikan terkait dugaan KKN di dinas pendidikan Kabupaten Tanggamus, karena setiap tahun kegiatan di disdik Tanggamus cuma jadi bancakan,” kata dia
Diketahui saat ini anggaran dinas pendidikan kabupaten tanggamus tersedot untuk membayar hutang kepada rekanan kerjaan tahun 2021 nilainya mencapai sekitar Rp 7 miliar lebih.
Dari data yang diperoleh awak jumlah hutang dinas pendidikan kabupaten tanggamus tahun 2022 terdiri dari hutang pekerjaan tahun 2021 sekitar Rp 7,9 miliar sedangkan hutang pembayaran retensinya mencapai sekitar Rp 4,1 miliar lebih.
Adanya hutang tersebut jelas menganggu neraca keuangan daerah kabupaten Tanggamus. (Nd)