Bandar Lampung – Pihak Tower Bersama Group (TBG) sudah mengajukan surat peninjauan kepada Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Herman HN terkait pembongkaran tower RT. 012 LK I, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung.
Surat tersebut berisi poin yakni meminta Walikota tidak melakukan pembongkaran tower tersebut.
Pihaknya menilai pembongkaran tower tersebut tidak lah tepat mengingat pendirian tower tersebut sudah berizin dan sudah memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak.
Asset Operation TBG Lampung, Andriansyah, mengatakan surat pengajuan tersebut sudah dikirim ke Pemkot Bandar Lampung beberapa waktu lalu
“Selain ditujukan kepada Walikota, kami juga melakukan tembusan surat kepada Dinas terkait yakni Dinas Perumahan dan Pemukiman Bandar Lampung,”kata Andri, Minggu (1/8/2022).
Dalam surat tersebut,ia meminta Walikota melakukan mediasi atau Disperkim memberikan solusi terbaik “Agar pihak perusahaan dan warga tidak saling rugi,”ucapnya.
Menurut Andre, pihak TBG pun siap duduk bersama dan mencarikan solusi kepada warga yang terdampak tower tersebut.
“Kami siap duduk bareng, dan diundang oleh Pemkot untuk mencarikan solusi terbaik dari permasalahan tower tersebut,”tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, warga RT. 012 LK I, Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Bandar Lampung mempertanyakan berdirinya tower baru yang dibangun oleh PT. TBG di wilayah mereka.
Pasalnya, pembangunan tower BTS baru yang kini sudah berdiri tegak tanpa ada nya pemberitahuan maupun sosialisasi terlebih dahulu kepada warga.
Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan nama nya mengungkapkan, awal perjanjian pembangunan tower di wilayah mereka hanya untuk satu tower kecil.
“Jadi di tahun 2019 itu memang ada pembangunan tower, akan tetapi mereka bilang tower kecil yang akan didirikan dan hanya untuk satu provider saja,” ungkapnya.
Kemudian, pembangunan tower yang disepakati warga itu juga diketahui oleh pamong setempat yang ada di wilayah Kelurahan Way Kandis.(**)