Home / Daerah

Kamis, 16 November 2023 - 10:17 WIB

Pemkab Pringsewu Cari Selamat Soal Terbitnya WIUP 2 Perusahaan yang Kelola Tambang di Pringsewu  

Pringsewu -Dugaan  penyalahgunaan wewenang dan tindakan melanggar aturan terkait lolosnya Izin WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) untuk dua perusahaan PT Esa Gemilang Manunggal dan PT Sinergi Bukit Mineral menggelola tambang di Kabupaten Pringsewu terkuak.

Berdasarkan penelusuran wartawan dan LSM Republik terbitnya WIUP seluas 1.124 hektare kepada dua perusahaan PT Sinergi Bukit Mineral dan PT Esa Gemilang Manunggal ternyata tidak sesuai prosedur dan menabrak aturan.

Pasalnya WIUP yang terbit tidak didahulu proses dan tahapan yang semestinya dilakukan salahsatunya tidak Rapat Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

“Dari temuan di lapangan WIUP terbit diduga melanggar aturan dan penyalahgunaan oleh pejabat pemrov Lampung karena WIUP itu tidak didahului proses dan tahapan yang seharusnya dilalui, tapi tiba-tiba sudah muncul WIUP. Ini patut diduga ada pejabat pemrov Lampung ‘bermain api’, siapa pejabat yang teken itu berkas?” tegas Ketua LSM Republik Arista Trisnandi, Rabu (16/11/2023).

Yang menjadi pertanyaan kata Arista, pernyataan PJ Bupati Pringsewu Adi Erlansyah kepada awak media pada Selasa (16/11/2023) yang menyatakan pemkab belum pernah melakukan proses penilaian terhadap PKKPR dari dua Perusahaan tersebut, kemudian surat pemkab kepada Dinas ESDM Provinsi Lampung 3 November yang meminta Dinas ESDM Provinsi tidak menggunakan PKKPR yang terbit otomatis melalui Sistem OSS (Online Single Submission) sebagai dasar pemberian Izin Pertambangan.

Baca Juga  Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Pembukaan Turnamen Sepakbola Danrem Cup di Lampung Selatan

“Artinya disni terkuak izin WIUP terbit tanpa diketahui dan ada rekomendasi pemkab Pringsewu. Pemkab Pringsewu malah baru kirim surat awal November kepada Dinas ESDM untuk tidak memberikan izin pertambangan, padahal WIUP dua perusahaan itu sudah terbit Agustus 2023. Ada kesan pemkab pringsewu cari aman dan selamat,” ungkapnya.

Arista mengatakan masih banyak kejanggalan lain yang didapatnya terkait lolosnya WIUP dua perusahaan tersebut untuk menggelola tambang bernilai triliunan di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu.

“Kita juga menemukan ada indikasi sejumlah perusahaan itu ternyata namanya saja yang beda-beda tapi kantor dan lamatanya masih satu. Dan ini juga janggal,” ungkapnya.

Arista untuk itu meminta penegak hukum dalam hal ini KPK dan Bareskrim Mabes Polri untuk turun melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dan tindakan melanggar hukum terkait proses terbitnya izin-izin tersebut.

Baca Juga  Masyarakat Adat Lima Keturunan Bandar Dewa Minta Pemkab Segera Ukur Ulang Lahan PT. HIM

Untuk diketahui berdasarkan data OSS PT Sinergi Bukit Mineral mendapat WIUP nomor 540/6/WIUP/5.252023 Tanggal berlaku SK 18/8/2023 dengan luas lahan 638,51 Hektare

Lokasi tambang berada di tiga kecamatan yakni Kecamatan Sukoharjo (Desa Sinar Baru Timur, Desa Sinar Baru, Desa Sukoharjo 1, kemudian Kecamatan Pringsewu (desa Bumi Arum, Desa Bumi Ayu, Desa Rejosari), serta Kecamatan Banyumas (Desa Banjarejo) dengan komoditas tambang Batu Kuarsa.

Perusahaan Sinergi Bukit Mineral ini beralamat di Perumaah Islamic Center Bandung Kawa Barat.

Sementara PT Esa Gemilang Manunggal  yang beralamat sama dengan PT Sinergi Bukit Mineral mendapat plot lahan seluas 485,70 Hektare di dua kecamatan yakni Kecamatan Banyumas Desa Banjarejo, Kecamatan Sukoharjo Desa Sinar Baru Timur.

Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Lampung Heri Sadli yang dikonfirmasi awak media belum merespon.

Sementara Pemerintah Kabupaten Pringsewu sudah buka suara terkait tudingan telah meloloskan izin dua perusahaan yakni PT Esa Gemilang Manunggal dan PT Sinergi Bukit Mineral untuk menggelola tambang Silika bernilai triliunan di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Pringsweu.

Baca Juga  Penegak Hukum Diminta Usut Dugaan Bancakan Anggaran Disdik Tanggamus

Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan Pemkab Pringsewu belum pernah melakukan proses penilaian terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari dua Perusahaan

“Pemkab Pringsewu telah bersurat kepada Dinas ESDM Provinsi Lampung tertanggal 3 November berharap agar Dinas ESDM Provinsi tidak menggunakan PKKPR yang terbit otomatis (melalui Sistem OSS) sebagai dasar pemberian Izin Pertambangan,” ujar Adi Erlansyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).

Sementara Sekda Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi menegasakan pemkab Kabupaten Pringsewu sangat selektif dalam memberikan rekomendasi alih fungsi lahan.

“Saya selaku ketua Forum Penataan Ruang bersama jajaran selalu berpedoman pada regulasi yang ada. Kami memang mengharapkan investor masuk ke Kabupaten Pringsewu, namun investasi harus sesuai peraturan perundang-undangan, kami tidak mau masyarakat menanggung dampak buruk di masa yang akan datang,” Heri Iswahyudi, Selasa   (14/11/2023)

Heri Iswahyudi menjelasakan setiap permohonan rekomendasi alih fungsi lahan selalu dibahas dalam rapat pleno Forum Penataan Ruang

“Semua permohonan rekomendasi alih fungsi lahan itu dikaji dari berbagai aspek dan regulasi yang berlaku. Keselamatan dan kemaslahatan masyarakat menjadi prioritas utama kami,”tandasnya.(Tm)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkab Pringsewu Sabet Dua Penghargaan GTTGN XXV 2024

Daerah

Proyek Pembangunan Pagar Kantor Kemenag Pringsewu Diduga Karut Marut

Daerah

Pj Gubernur Lampung Tinjau Jalan Inpres Penumangan -Tegal Mukti

Daerah

Koalisi GERAM Minta Disnaker Bongkar Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan di PT Ciomas Adisatwa

Daerah

Pj. Gubernur Samsudin bersama Maidawati Tinjau Penanggulangan Stunting dan Posyandu

Daerah

Wakapolres Lampura Kecelakaan di Jalan Tol Trans Sumatera

Daerah

Ribuan Warga Sambut Presiden Jokowi di Pasar Kotaagung

Daerah

Masyarakat Lima Keturunan Bandar Dewa Gelar Aksi Tebang Pohon Karet PT HIM