Home / Bandar Lampung

Selasa, 16 April 2024 - 15:34 WIB

Tidak Bayar THR, 13 Perusahaan di Lampung Dilaporkan ke Disnaker 

 

Bandar Lampung – Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mencatat terdapat 13 perusahaan yang ada didaerah setempat dilaporkan oleh karyawan nya lantaran tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) pada lebaran Idul Fitri tahun 2024 ini.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Yanti Yunidarti mengatakan, jika laporan tersebut ia terima sejak dibukanya posko THR yang dimulai pada H-7 lebaran dan akan ditutup pada H+7 lebaran.

“Sampai hari ini pengaduan yang langsung ke kita itu ada 3 dan yang langsung ke Kemenaker ada 10, jadi semua ada 13 pengaduan. Jadi ada 13 perusahaan yang dilaporkan dan jumlah orangnya 32,” kata dia saat dimintai keterangan, Selasa (16/4/2024).

Baca Juga  LSM Sakral Duga Pengurus Pengprov Taekwondo Lampung Minta Upeti Kepada Atlet Yang Juara

Ia menjelaskan jika perusahaan yang dilaporkan tersebut berlokasi di Bandar Lampung 6 perusahaan, Lampung Selatan 2 perusahaan, Metro 2 perusahaan, Lampung Timur 1 perusahaan, Pringsewu 1 perusahaan dan Pesawaran 1 perusahaan.

“Untuk kasus yang dilaporan dan yang masuk ini ada yang THR nya sudah dibayarkan namun tidak penuh dan ada juga yang belum dibayarkan sama sekali,” jelasnya.

Menurutnya setelah posko THR ditutup tepatnya pada 17 April 2024, pihak nya akan langsung turun ke lapangan guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Setelah posko ditutup kami akan langsung ke lapangan untuk menyelesaikan masalahnya. Yang jelas THR sebagai hak nya para pekerja harus dibayarkan,” lanjutnya.

Sebelumnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga telah mengeluarkan Surat Edaran kepada kabupaten/kota nomor 44/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Baca Juga  Kadis Damkar Bandar Lampung Dikabarkan Tampar Anak Buah

Edaran tersebut bertuliskan SE Gubernur ini dikeluarkan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.04/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. (Nda)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pengurus PSHT Lampung Bagikan Baksos untuk Warga

Bandar Lampung

Bamperperda DPRD Bandar Lampung Gelar Rapat Konsepsi Raperda

Bandar Lampung

Permasalahan Lahan Hutan Kota Way Halim, Gamapela akan adukan ke Kapolri Hingga Presiden

Bandar Lampung

Diduga Melanggar Perwali, Calon Ketua RT Bermodal Ijazah SMP Lolos dan Menang di Kelurahan Kelapa Tiga 

Bandar Lampung

Warga Sepang Jaya Minta Dibuatkan Sumur Bor saat Reses DPRD

Bandar Lampung

Pemprov Berkomitmen Dukung Upaya Peningkatan Kualitas dan Profesionalisme Pers

Bandar Lampung

Pimred Berjayanews.com Jani Wirsah Sabet Emas di SIWO PWI

Bandar Lampung

DPRD Lampung Ajak Pemangku Kepentingan dan Perusahaan Satukan Persepsi Untuk Cabor