Home / Bandar Lampung

Jumat, 19 November 2021 - 19:56 WIB

Gamapela Minta Menteri Agama  Evaluasi Jabatan Rektor UIN Raden Intan

 

Bandar Lampung- Gerakan Masyarakat Pemantau Pembangunan Lampung (Gamapela) meminta Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengevaluasi jabatan Rektor UIN Raden Intan Prof Mukri.

Pasalnya Prof Mukri diduga banyak melakukan pelanggaran diantaranya indikasi KKN dalam hal penerimaan dosen bukan PNS di lingkungan UIN Raden Intan.

“Kita minta menteri agama mengevaluasi jabatan Prof Mukri sebagai Rektor UIN Raden Intan karena rektor diduga kuat ikut campur tangan penerimaan dosen bukan PNS di UIN Raden Intan. Dimana banyak anak -anak pejabat struktural UIN bisa lolos,” kata Ketua Gamapela Tony Bakrie, Jumat 19 November 2021.

Diketahui dalam penerimaan dosen bukan PNS di UIN Raden Intan banyak nama-nama anak pejabat teras UIN Raden Intan yang lolos.

Baca Juga  Mantan Caleg DPR RI Partai Nasdem ini Nekad Hentikan Langkah Surya Paloh Saat di Novotel    

Lolosnya nama-nama tersebut diduga kuat karena campur tangan dan titipan beberapa pejabat di UIN Raden Intan Lampung

Diantaranya ada nama Nina Ayu Puspita Sari diduga anak dari Prof. M. Nasor guru besar UIN Raden Intan dan Ketua LP2M

Kemudian nama Abdul Latief Arung Arafah yang diduga merupakan anak Prof. DR. Hj. Siti Patimah, M.Pd., Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung, Nur Sofia anak dari Wakil Rektor Bidang I. Dr. Alamsyah, M.Ag.,

Selain itu kata Tony Bakrie, jabatan Mukri sebagai rektor UIN Raden Intan diduga menyalahi aturan UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2002 dan UU PT nomor 12 tahun 2012 serta Peraturan menteri Agama nomor 68 tahun 2015.

Baca Juga  Warga Keluhkan Keberadaan Gudang Besi di Depan RM Jumbo Seafood

Makanya kita minta jabatan Mukri dievaluasi dan diganti karena perpajangan jabatan rektor UIN Raden Intan diduga menyalahi aturan dan bisa melanggengkan KKN. Kami duga perpanjangan itu karena ada sesuatu kepentingan yang sifatnya mungkin bukan lagi untuk kepentingan universitas,” tegasnya

Kesalahan lain lanjut Tony yakni tertundanya muktamar NU ke-34 yang rencanannya di selenggarakan pada 23-25 Desember 2021, di Lampung.

“Satu lagi kesalahan Mukri yang merupakan Ketua PWNU Lampung ia tidak bisa membangun komunikasi antar lini dan lembaga terkait gaduhnya persolaan borong kamar hotel kemaren yang bermula muncul dari pengurus NU tanpa klarifikasi dan tabayun terlebih dahulu,” bebernya.

Sementara Kepala Sub Bagian Humas dan Informasi UIN Raden Intan Hayatul Islam mengatakan proses rekruitmen dosen bukan PNS di lingkungan UIN Raden Intan sudah dilakukan secara transparan dan pengujian oleh tim penguji.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Aep Saripudin Gelar PIP WK di Labuhan Ratu

“Proses rekruitmen tidak ada yang ditutup-tutupi, semua proses dilakukan transparan. Jikapun ada nama-nama itu yang lolos ada hubungan dengan pihak kampus UIN Raden Intan kebetulan dan mungkin hasilnya tesnya mereka bagus. Dan kita memang mencari orang-orang yang berkualiltas,” kata Hayat kepada awak media Kamis 18 November 2021.

Dia menjelaskan UIN Raden Intan terus berbenah, menuju ke arah yang lebih baik. “Yang jelas UIN Raden Intan terus berbenah menuju ke arah yang lebih baik,” pungkasnya. (Tm)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Para Pejabat Disdikbud Kompak Bungkam Perihal Dugaan Peras Kepsek untuk Apeksi

Bandar Lampung

DPRD Mengesahkan APBDP Kota Bandar Lampung 2021

Bandar Lampung

DPRD Gelar Sosialisasi Uji Publik Raperda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif

Bandar Lampung

Wakil Ketua DPRD Aep Saripudin Gelar PIP WK di Labuhan Ratu

Bandar Lampung

PJ Gubernur Lampung Terima Kunjungan Silaturahmi MPAL

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Serahkan Hasil Laporan Rakerda Pertanggungjawaban APBD pada Rapat Paripurna DPRD Bandar Lampung

Bandar Lampung

Anggota DPRD Bandar Lampung Pepy Asih Wulandari Apresiasi Program Kodim0410 Dapur Masuk Sekolah

Bandar Lampung

UIN Tambah Guru Besar Bidang Ilmu Hukum