Home / Daerah

Minggu, 28 November 2021 - 14:23 WIB

Penegak Hukum Diminta Jangan Takut Bongkar Dalang Kasus Dugaan Ilegal Logging Register 39

Tanggamus -Barisan Lembaga Anti Korupsi (BALAK) menyoroti terkait tindaklanjut perkara dugaan Ilegal Logging hutan dikawasan Hutan Lindung Register 39 Blok V Gunung Doh Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Sekretaris Balak Johan Alamasyah mempertanyakan perkembangan dan tindaklanjut perkara perusakan Hutan register yang sangat merugikan lingkungan hidup dan ekosistem hutan dan masyarakat.

“Kami ingin kasus perkara dugaan ilegal Loging ini dilakukan transparan dan jelas kita minta jangan ada oknum dinas yang bermain-main dengan pelaku perusakaan hutan,” tegas Johan, Minggu (28/11/2021).

Apalagi menurut Johan, dari informasi yang sudah disampaikan kepala kampung bahwa diduga otak pelaku penebangan kayu di Register 39 Blok V adalah seorang pengepul kopi yang diduga kebal hukum.

Baca Juga  13 Ribuan Mobil Pribadi Menyeberang via Pelabuhan Bakauheni

“Kita minta penegak hukum tidak takut membongkar dan mengusut tuntas ilegal loging ini di Register 39. Kita akan terus memantau perkara ini”bebernya

Kasus dugaan ilegal logging bermula temuan Muzakir Kepala Pekon (Desa) Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Tanggamus, yang melihat langsung bekas illegal logging berupa enam tunggul pohon cempaka dan balok kayu hasil penebangannya.

“Saya dapet laporan dari warga saya, dia mengatakan, Pak di blok 5 ada kayu yang ditebang sebanyak enam batang,” ujar Muzakir, beberapa bulan lalu

Setelah dicek ternyata informasi dari warganya benar, ada bekas potongan sebanyak enam tunggul kayu cempaka. Kemudian empat batang bekas tebangan sudah jadi balokan dan siap angkut, sisanya belum dibentuk.

Baca Juga  PJ Bupati Pringsewu Terima Penghargaan dari Kemenko PMK

Dari informasi yang didapatkan Muzakir, otak tindakan illegal logging adalah seorang pengepul hasil bumi buah kopi.

Ia dikenal sebagai orang yang kebal hukum dan berani bertindak sewenang-wenang, hingga tidak ada orang yang berani terhadapnya.

Kasus ilegal loging ini sempat viral di media online Oktober 2021 lalu. Saat ini kasus dugaan Ilegal Logging dan Perambahan hutan Hutan Register 39 Blok V tersebut, ditangani Polhut Provinsi Lampung dalam penyelidikan dan penyidikannya.

Kadis Kehutanan Provinsi Lampung  Ir. Yanyan Ruchyansyah, yang dikonfirmasi wartawan melalui ponsel, belum merespon. (Tm)

Share :

Baca Juga

Daerah

Anggota DPRD Wahrul Bersama ACT Bagikan Beras Gratis Untuk Warga Lamsel

Daerah

BPN Tak Kunjung Lakukan Ukur Ulang, Masyarakat Lima Keturunan Bandar Dewa Kembali Tebang Pohon Karet PT HIM

Daerah

Dua Proyek di Itera Rusun dan Jalan Rigid Beton Bernilai Miliaran Diduga Bermasalah

Daerah

Warga Jatimulyo Keluhkan Pembuatan Sertifikat Tanah PTSL Capai Rp900 Ribu

Daerah

Orang Dekat Bupati Diduga Dapat Proyek Dasar Baju Guru Se-Tanggamus 

Daerah

Mukhlis Basri Gelar Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Daerah

Muktamar ke-34 NU, Presiden Jokowi Puji Peran Ulama dalam Program Vaksinasi

Daerah

Kasus Kades Sabah Balau, Kinerja Inspektorat dan Dinas PMD Lamsel Dipertanyakan