Home / Bandar Lampung

Senin, 6 Desember 2021 - 20:42 WIB

KSOP Panjang Lakukan Mediasi TKBM Panjang dengan BPJS Ketenagakerjaan

 

Bandar Lampung-Menindaklanjuti persoalan tunggakan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) kepada BPJS Ketenagakerjaan, Kesahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Panjang, melakukan mediasi pertemuan untuk mencari solusi.

“Ya kemarin pada 2 Desember 2021 dengan diprakarsai KSOP kita melakukan pertemuan dengan pihak BJPS Ketenagakerjaan, pertemuan itu diundang juga di hadiri DPC F-SPTI serta para pembina lain yakni, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Koperasi, rapat dipimpin langsung Kabid Lala, Pelabuhan KSOP Panjang, Hot Marojahan,” ujar Wakil Ketua Koperasi TKBM Panjang, Jolly Sanggam, di ruang kerjanya, Senin (06/12/2021).

Dijelaskan Jolly Sanggam, bahwa pertemuan tersebut membahas permasalahan tunggakan di BPJS dan mulai dari 2017 saat itu era kepemimpinan Sainin Nurjaya, sehingga ada tunggakan BPJS Ketenagakerjaan sekitar Rp 7 Milyar. “Kami pihak Koperasi pada intinya mengapresiasi mediasi tersebut. Karena sejak April 2020 kami pengurus sudah berkomunikasi dengan pihak BPJS. Koperasi minta denda dihilangkan dan klaim di buka, kami juga mencoba membayar angsuran kepada pidak BPJS tenagakerja dengan catatan, pihak BPJS membuka klaim kepada kami. Namun, pihak BPJS tidak bersedia membuka klaim dengan alasan sudah aturan,” jelasnya.

Baca Juga  InfoSOS Soroti Lurah Labuhan Ratu Raya yang Diduga Tahan 11 SK Ketua RT

Namun demikian, lanjut dia pihak BPJS berjanji akan melapor ke BPJS pusat, sehingga ada titik terang dalam masalah tersebut. “Ada kabar baik semenjak pertemuan tanggal 2 Desember, pihak BPJS akan mengagendakan pertemuan dengan koperasi, mudah-mudahan ada titik terangnya. Akan tetapi sebagai rasa tanggung jawab pengurus kepada anggota, setiap ada kecelakaan kerja dan anggota ada yang meninggal dunia koperasi selalu memberikan santunan sesuai aturan yang berlaku dan untuk dana kematian senilai Rp42 juta,” ungkapnya.

“Hasil dari rapat mediasi tersebut, Alhamdulillah dalam waktu dekat BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan pertemuan dan membahas khusus dengan koperasi, nanti juga kita minta didampingi Disnaker dan pembina lainnya. InsaAllah artinya masalah BPJS akan selesai,” terangnya lagi.

Baca Juga  DPC PDIP  Bandar Lampung dan Fraksi Solid Pertahankan Wiyadi

Sementara, ditambahkan Sekretaris Koperasi TKBM Panjang Wedi Wediana, tunggakan BPJS senilai Rp 7 M tersebut sudah termasuk denda dan dalam kalausul di koperasi tidak ada dalam HIK yang diterima untuk pembayaran denda BPJS. “Kita tidak ada kewajiban membayar denda, koperasi terima HIK itu tidak ada tercantum denda dan tidak ada dalam anggaran. Dan yang jelas ada dua yang kita ajukan ke BPJS itu kita ingin buka aktivasi untuk klaim dan menghilangkan denda,” jelasnya.

Akan tetapi, meski koperasi tidak bisa klaim ke BPJS, koperasi tetap menjalankan kewajibannya dan tidak mempengaruhi waktu malahan lebih mudah. “Kita tetap berikan hak anggota, malah lebih mudah, kalau di BPJS klaim asuransi bisa 1 bulan lebih, kita berikan langsung dan lebih cepat, tetap berikan hak dari klaim mereka sesuai aturan,”tandasnya.(Tm)

Baca Juga  Yuhadi: Pantun Bunda Eva di Paripurna DPRD Jangan Ditafsirkan Aneh-aneh

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

TKBM Panjang Wujudkan 200 Unit Rumah untuk Anggota Tahun Ini

Bandar Lampung

Pihak Perumahan Lotus Klaim Pembangunan Miliki Izin Lingkungan Hingga IPM-KRK

Bandar Lampung

Polda Panggil Wandi, si Saksi Kunci Terkait Dugaan Berita Bohong Feni Ardilla

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Buka Pekan Kebudayaan Daerah 2024

Bandar Lampung

Kepala DLH Sahriwansah Tak Indahkan Panggilan DPRD Bandar Lampung

Bandar Lampung

PAD Bandar Lampung Capai Rp564 M, DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Bandar Lampung

PJ Gubernur Samsudin Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Lampung 2024-2029

Bandar Lampung

Wakil Ketua DPRD Ungkap Ibadah Puasa Merupakan Pengamalan Sila Pancasila