Tanggamus -LSM Gamapela meminta kejaksaan tinggi Lampung segera mengusut dugaan pungutan liar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tanggamus.

 

“Kita minta kejati Lampung segera mengusut tuntas dugaan pungli di dinas DPMPTSP Kabupaten Tanggamus. Dan kami segera lengkapi berkas laporan dan data-data pendukung ke Kejati Lampung,” tegas Ketua Gamapela Tonny Bakrie, Senin 3 Januari 2022

 

Menurut Tony pihaknya dalam waktu dekat akan segera mendatangi Kejati Lampung untuk memberikan sejumlah bukti-bukti pendukung laporan. “Kita dalam waktu dekat akan ke Kejati untuk menyampaikan bukti-bukti pendukung laporan kami,” tegasnya.

 

Sebelumnya diketahui Gamapela mengungkap dugaan pungli di DPMPTSP Kabupaten Tanggamus.

 

Indikasi dugaan praktik pungli berupa setoran uang pengurusan izin izin diantaranya izin pendirian waralaba di pekon Sukaraja Kecamatan Semaka, serta pendirian waralaba di Kecamatan Gisting dan Talang Padang.

Baca Juga  Menang Tipis, Sri Lasmi Membawa Harapan Baru ke Sidomulyo

 

Mirisnya pendirian izin tersebut sambung dia diduga kuat menabrak aturan karena melebihi kuota yang ada dalam peraturan.

 

“Indikasi sudah jelas ada info awal pungli pendirian waralaba dengan nilai sekitar Rp 32 juta, di pekon Sukaraja Kecamatan Semaka dan diduga menabrak aturan karena melebihi kuota.

 

Mirisinya dana tersebut tidak masuk ke pendapatan daerah, karena menguap diduga masuk kantong oknum-oknum pejabat di DPMPTSP Tanggamus.

 

Contohnya penerbitan nomor Induk berusaha (NIB) sebuah usaha /perusahaan bisa dikenakan tarif mencapai Rp 30- Rp 35 juta, dan menabrak aturan perda tata ruang karena melebihi kuota yang sudah ditetapkan.

 

“Kalau pungli itu sudah lumrah, satu NIB buat usaha waralaba (indomart, alfamart) bisa Rp 30 an juta. Padahal di perdanya gratis.

Baca Juga  Pj. Gubernur Samsudin Hadiri Pembukaan Turnamen Sepakbola Danrem Cup di Lampung Selatan

 

Pungli bukan hanya pada NIB tapi pada izin mendirikan bangunan (IMB) dalam hal pendirian tower di Kabupaten Tanggamus

 

Dimana dalam dalam pendirian izin sebuah tower seluler BTS bisa dikenakan tarif sampai Rp 70 juta sedangkan berdasarkan PAD retribusinya hanya Rp 5 juta

 

“Mahal pak mengurus IMB itu. Untuk pendirian tower sampai mengeluarkan dana sebesar Rp.70 juta, kata salah seorang pemborong yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

 

Kemudian pungli lainnya dalam penerbitan izin pemasangan banner atau baleho dimana tidak ada tarif resmi sehingga biaya yang dikenakan terkadang dipatok semau-maunya.

 

“Itu lagi biaya pasang banner dan baleho tarifnya semau-maunya, kadang dipatok Rp 15 juta,” bebernya.

Baca Juga  Upacara HUT RI Ke-80 di Kecamatan Abung Pekurun Berjalan Dengan Khidmat

 

Sebelumnya Adi Gunawan, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tanggamus yang dikonfirmasi membantah isu tersebut.

 

Menurut dia semua proses perizinan semua sudah online.

 

“Saya pikir semua itu hanya issu boss karna sekarang kita tau perizinan bisa diakses dimana saja saya melalui OSS dan si cantik cloud,” ujar Adi Gunawan.

ia menambahkan Perizinan juga bisa diakses dimana saja dan kapan saja ” Semua lewat OSS dan si Cantik cloud melalui ratu sikop,”tandasnya.(Tm)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan