Home / Bandar Lampung

Kamis, 13 Januari 2022 - 14:48 WIB

Gamapela Minta Kejati Tangkap Aktor Kasus Dugaan Korupsi Berjamaah KONI Lampung

Bandar Lampung-Perkara dugaan korupsi dana hibah pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung  memasuki babak baru.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, artinya tak lama lagi ksus ini akan ada tersangka.

Menyikapi ini Ketua LSM Gamapela Lampung Tonny Bakrie mengapresiasi langkah Kejati Lampung yang sudah menaikan status perkara dari penyelidikan menyadi penyidikan yang artinya tak lama lagi kasus korupsi kakap yang menguncang masyarakat Lampung ini akan ada tersangka.

Namun Tonny berharap penyidik kejati Lampung dalam melakukan penyidikan kasus tetap mengedepankan profesionalitas sesuai fakta hukum, tidak gentar akan intervensi serta tidak tebang pilih saat menetapkan tersangka.

“Kita apresiasi kinerja Kejati Lampung, karena kasus ini menjadi perhatian publik. Yang terpenting kami minta penyidik profesional dan tidak tebang pilih menetapkan tersangka,” tegas Tonny Bakri dalam jumpa persnya, di warung makan Kham PKOR Way Halim didampingi Sekjen Gamapela Johan Alamsyah, dan Tim Kuasa Hukum Fanzir Zarami Kamis 13 Januari 2022.

Sementara Fanzir Zarami menambahkan jangan sampai nantinya penetapan tersangka oleh peyidik hanya mencari ‘tumbal , tapi tidak menyentuh aktor-aktor dan dalang utama korupsi.

“Kami berharap kasus ini tetap on the track, jangan sampai nantinya yang jadi tersangka istilahnya cuma kroco mumet. Tapi semua yang terlibat dan menikmati korupsi ini harus menjadi tersangka. Karena kami tahu ada oknum-oknum pengurus KONI Lampung yang hartanya meningkat dan patut diduga dari hasil korupsi,” ungkapnya.

Baca Juga  Waduh, Oknum Dosen UIN Lampung Digrebek Warga Asik Ngamar Sama Mahasiswi

Namun saat ditanya siapa nama oknum -oknum tersebut, mantan anggota Panwaslu Kabupaten Mesuji ini enggan membeberkannya.

“Soal nama ada beberapa yang terindikasi hartanya naik. Kami tidak mungkin  menyebut nama, karena ini masih dugaan dari  hasil investigasi teman-teman LSM Gamapela. Dan itu nanti penyidik bisa melakukan pengembangan  menelusirinya, bisa saja lewat LHKPN, tegasnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Lampung menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan, artinya tak lama lagi ksus ini akan ada tersangka.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi  Lampung, Heffinur saat menggelar jumpa pers  Rabu (12/1/2021).

Kejati Lampung sendiri telah melakukan melakukan penyelidikan terkait dana hibah ini sejak 2021.

Adapun dana hibah tersebut berasal dari Pemprov Lampung yang disalurkan ke KONI sebesar Rp 30 miliar.

Sudah puluhan saksi diperiksa, mulai dari mantan Kadispora Lampung Hannibal, Wakil Ketua II Bidang Teknis KONI Lampung Frans Nurseto,.

Kemudian ada Kadis Kesehatan Reihana, Sekum Kodrat Lampung Bery Salatar, Asisten Administrasi Umum Pemprov Lampung Minhairin, Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Alam (PSDA) Provinsi Lampung Budi Darmawan, dan banyak lagi.

Lebih lanjut Heffinur menjelaskan, penyelidikan yang dilakukan pihaknya selama beberapa bulan terakhir menemukan beberapa fakta dalam perkara tersebut.

Pertama, ucap Heffinur, program kerja dan anggaran KONI Lampung untuk pengajuan anggaran hibah tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI dan cabor.

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Minta Satpol PP Jangan Tebang Pilih Tertibkan PKL

“Pengajuan kebutuhan program kerja dan anggaran tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran awal hibah KONI, sehingga penggunaan dana hibah diduga telah terjadi penyimpangan,” kata Heffinur.

Kedua, ditemukan adanya program kerja dan anggaran KONI dan cabang olahraga (cabor).

Heffinur menjelaskan itu artinya permasalahannya bukan hanya di KONI saja, tapi cabor-cabor terkait.

Menurut dia, pengadaan barang dan jasa tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan serta ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa baik di KONI dan cabor.

“Juga ditemukan penggunaan anggaran dari KONI dan cabor tidak didukung bukti-bukti yang sah,” kata Heffinur.

Dari beberapa fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan tersebut, maka Kejati Lampung menaikan status penyelidikan ke tahap penyidikan umum.

Namun Kejati belum dapat menyebutkan siapa saja orang yang terlibat dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut.

“Belum bisa disebutkan, yang jelas sudah kita tingkatkan ke penyidikan,” kata Heffinur.

Dalam kesempatan itu, Heffinur juga menjelaskan pokok perkara dugaan korupsi di KONI Lampung.

Berawal pada tahun 2019, KONI mengajukan program kerja dan anggaran hibah sebesar Rp 79 miliar.

Kemudian dari pengajuan Rp 79 miliar disetujui pemerintah provinsi Rp 60 miliar.

Tanggal 28 Januari 2020, KONI Lampung menandatangani naskah perjanjian hibah yang artinya setelah mereka mengajukan kepada provinsi dengan segala syarat dan lain sebagainya kemudian provinsi menyetujui Rp 60 miliiar.

Baca Juga  Gelar Sosialisasi PIP-WK, Wakil Ketua DPRD Aef Saripudin Singung Soal Pilkada Serentak

“Rp 60 miliar ini dibagi dua tahap, tahap pertama Rp 29 miliar dan tahap kedua Rp 30 miliar,” kata Heffinur.

Adapun rincian penggunaan anggaran yang Rp 29 miliar tersebut yakni, Rp 22 miliar untuk anggaran pembinaan prestasi, Rp 3 miliar anggaran partisipasi PON 2020. Serta Rp 3 miliar diperuntukkan anggaran sekretariat KONI Lampung.

“Untuk yang kedua Rp 30 miliar, karena Covid-19 akhirnya tidak jadi dicairkan, jadi KONI hanya mengelola 29 milliar,” kata Heffinur.

Dengan dinaikkan status lidik ke penyidikan, lanjut Heffinur ada sejumlah tindakan yang bakal dilakukan oleh Kejati. Namun tidak semua tindakan dan strategi yang akan dilakukan Kejati, disampaikan ke rekan rekan media.

“Inikan masih sifatnya penyidikan,belum menyatakan seorang itu dinyatakan bersalah, karena pengadilan yang menyatakan bersalah,” kata Heffinur.

Namun Heffinur memastikan, bakal kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Kemudian, mengumpulkan barang bukti.

Menurutnya Kejati sudah diperbolehkan melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan oleh penyidik di lapangan.

Heffinur menjelaskan, penyitaan itu ada dua langkah yakni dilakukan secara tiba tiba atau bisa minta izin terlebih dahulu kepada pengadilan.

“Sudah boleh dilakukan penyitaan, karena ini sudah pro-justitia. Untuk menemukan barang bukti juga bisa dilakukan penggeledahan,” kata Heffinur.(Tm)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kasus Feni Dihentikan Polda, InfoSOS Bakal Lapor ke  Mabes Polri

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Buka Kompetisi Marching Band Piala Gubernur 2024

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Terima Audiensi Kapolresta Kombes Pol Abdul Waras

Bandar Lampung

Kakanwil Dorong Design Rakerwil Kemenag Lampung Efektif dan Berorientasi Pada Hasil

Bandar Lampung

Permasalahan Lahan Hutan Kota Way Halim, Gamapela akan adukan ke Kapolri Hingga Presiden

Bandar Lampung

Mantan Caleg DPR RI Partai Nasdem ini Nekad Hentikan Langkah Surya Paloh Saat di Novotel    

Bandar Lampung

PJ Gubernur Samsudin Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Provinsi Lampung 2024-2029

Bandar Lampung

Penjabat Gubernur Samsudin Buka Rapat Percepatan Pengembangan Industri Gim Nasional