Home / Bandar Lampung

Senin, 17 Januari 2022 - 12:48 WIB

GML Kecam Tindakan Kades Sabah Balau Pecat Sekdes Karena Diduga Tak Mau Teken SPJ Fiktif

 

Bandar Lampung-Ketua Ormas DPW Gema Masyarakat Lokal (GML) Indonesia Provinsi Lampung Achmad Munawar mengecam tindakan arogan Kades Sabahbalau, Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan yang telah memberhentikan Sekretaris Desa tanpa alasan jelas.

Diketahui Kades Kades Fujianto memberhentikan Sukadi sebagai Sekdes Sabahbalau karena diduga menolak menandatangani SPj fiktif yang disodorkan oleh kades.

“Kita GML menyayangkan dan mengecam tindakan arogan kades Sabahbalau yang memecat sekdes karena diduga tidak mau tandatangan SPJ Fiktif,” ujar Achmad Munawar, Senin (17/2).

pihaknya akan melayangkan surat ke Bupati, Kejari dan Polres Lampung Selatan terkait masalah ini, sehingga ada tindakan tegas terhadap kades Sabah Balau yang arogan tersebut.

Baca Juga  Pj. Gubernur Lampung Terima Audiensi PT. INHUTANI V Bahas Pengelolaan Hasil Hutan Non Kayu

“Tindakan kades Sabah balau sudah melampaui batas dan sewenang-wenang. Sangat tidak elok dan pantas sekdes dipecat karena tidak mau menuruti perintah atasan untuk melakukan perbuatan kejahatan yang diduga dilakukan kades,” tegasnya.

Dia menambahkan, dalam pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja wilayah, yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya.

Termasuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan.

“Kondisi ini tidak lain adalah bentuk penyakit nepotisme, pengisian jabatan di pemerintahan yang didasarkan pada hubungan bukan pada kemampuan.

“Akibat paling sederhana yang dapat ditimbulkan oleh praktik pengisian jabatan seperti ini dalam aspek pelayanan publik adalah adanya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten,” bebernya

Baca Juga  Kepala Kemenag Lampung 'Buang Badan' Soal Dugaan Penyimpangan Anggaran Pagar

Menyikapi masalah ini, kata dia, GML pihaknya akan melakukan advokasi terhadap sekdes yang diberhentikan tersebut.

Karena masalah pemberhentikan sekdes yang dilakukan kades bukan yang pertama tapi sudah tiga kali selama dua tahun Fujianto menjabat kades Sabahbalau.

“Kami menilai Kades kurang memahami terhadap tata cara pemberhentian aparatur desa. Apa Kades Sabahbalau kurang belajar aturan atau emang arogansi dalam mengelola pemerintahan di desa?

Karena, masa 2 tahun kepemimpinannya sudah ada 3 pemberhentian sekdes dengan alasan yang tidak berdasar apalagi menurut penjelasan Sekdes Sukadi karena dia disuruh tanda tangan fiktif kegiatan dana desa tahun 2021,” pungkas Munawar.

Sampai berita ini diturunkan pihak berjayanews masih berupaya untuk melakukan konfirmasi kepada Fujianto. (nda)

Baca Juga  50 Anggota DPRD Bandar Lampung Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Panitia Baksos Forum Wartawan dan Gamapela Galang Bantuan Malah Dilecehkan Oknum Pejabat Pemprov Lampung

Bandar Lampung

Wow, Banyak Anak Pejabat UIN Lampung Diduga Lolos Seleksi Dosen Tetap Bukan PNS

Bandar Lampung

Oknum Kasubag Diduga Mengatur Proyek di Kemenang Lampung

Bandar Lampung

SKAAP Pertanyakan Anggaran 15 Miliar Pemeliharaan Jalan Bandar Lampung 

Bandar Lampung

Nahkodai PKP Bandar Lampung, Johan Alamsyah Tergetkan Raih Kursi di Legislatif

Bandar Lampung

Serapan Anggaran Dinas PMK Dinilai Abaikan Program Prioritas

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Dorong Disdukcapil Sosialisasi IKD ke Warga

Bandar Lampung

Wakil Ketua DPRD Ingatkan Bandar Lampung Miliki Transportasi Umum yang Baik