Bandar Lampung- Koalisi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) meminta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memberikan sanksi tegas kepada oknum pejabat di Dinas Perkebunan Provinsi Lampung berinisial ER yang melakukan plesiran ke luar negeri.
ER dituding melanggar aturan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 tahun 2021 isinya Aparatur Sipil Negara yang melakukan perjalanan ke luar daerah akan diberikan hukuman disiplin.
Ketua LSM Geram Andri Arifin, sanksi tegas harus diberikan gubernur Arinal Djunaidi kepada pejabat tersebut berserta kepala dinas perkebunan yang juga dianggap lalai dalam membina bawahannya.
“Kami minta gubernur Lampung memberikan sanksi tegas kepada ER oknum pejabat di Dinas Perkebunan Provinsi yang terbukti melanggar PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan aturan larangan ke luar negeri saat libur Nataru lalu,” tegas Andri Arifin, melalui siaran persnya Jumat 21 Januari 2022.
Sanksi tegas juga kata Andri, harus diberikan kepada kepala dinas perkebunan provinsi Lampung yang dianggap lalai.
“Kepala dinas perkebunan juga harus mendapat sanksi dia dianggap lalai, dan atasan itu bisa dikenakan hukuman disiplin sedang sesuai pasal 28 ayat 1, PP 94 tahun 2021,” kecam Andri.
Apalagi kata Andri, kepergian ER bersama suami dan anak tanpa ada izin dari Sekretaris Provinsi dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, serta plt Kadis Perkebunan Jabuk.
“Dari info yang kami dapat kepergian pejabat itu tidak izin dengan atasannya. Bahkan alasanya juga karena anak perempuan yang sakit. Artinya suami istri itu diduga telah melakukan pembohongan publik.
Diketahui dari keterangan yang diperoleh berjayanews.com Rabu 18 Januari 2022, ER seorang ASN yang menjabat sebagai kabid di Dinas Perkebunan Provinsi Lampung bersama suaminya AS anggota DPRD Provinsi Lampung plesiran ke luar negeri saat libur Nataru.
Hal ini terungkap dari unggahan video yang beredar di media sosial tersebut keluarga ER sedang bermain salju di luar negeri. ER dan AR bersama keluargnya diduga melakukan perjalanan ke luar negeri dengan tujuan Prancis dan Turki saat libur Nataru.
ER melakukan perjalanan ke luar negeri pada pertengahan Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Padahal, saat itu telah keluar larangan pejabat melakukan liburan ke luar negeri saat libur nataru.
Berdasarkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 26 tahun 2021 isinya Aparatur Sipil Negara yang melakukan perjalanan ke luar daerah akan diberikan hukuman disiplin.
Alasannya karena melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Peranjian Kerja.
Berdasarkan aturan tersebut, ASN atau pejabat yang melanggar disiplin tersebut akan mendapatkan sanksi ringan teguran, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Bentuk hukuman disiplin pegawai yakni pemotongan tunjangan kinerja pegawai sebesar 25 persen. Pemotongan tunjangan kinerja itu berlangsung enam bulan, sembilan bulan, dan 12 bulan. Sanksi terberat penurunan jabatan dan pemberhentian tidak hormat.
Sampai berita ini diturunkan pihak wartawan masih mencoba mengkonfirmasi ER dan AR dan juga Plt kadis Perkebunan Provinsi Lampung Jabuk. (Tm)