BANDAR LAMPUNG — Di pasar, kejujuran kadang hanya berjarak beberapa gram.
Sejumput cabai, sekilo beras, sepotong daging, atau bahan kebutuhan rumah tangga lainnya berpindah tangan melalui satu alat sederhana: timbangan. Dari benda itulah pedagang dan pembeli sama-sama berharap tidak ada yang dikurangi.
Pemerintah Kota Bandar Lampung mencoba memastikan harapan itu tidak berhenti sebagai kepercayaan semata.
Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung melalui Bidang Metrologi kembali melakukan sidang tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP). Pelayanan dilakukan dengan cara jemput bola, mendatangi langsung pasar tempat pedagang beraktivitas.
Salah satunya berlangsung di UPT Pasar Tamin pada 15–17 September 2026. Para pedagang tidak perlu membawa timbangan mereka ke kantor dinas. Petugas datang ke pasar, memeriksa dan melakukan tera ulang terhadap alat ukur yang digunakan dalam transaksi.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandar Lampung Erwin mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan transaksi berlangsung secara akurat dan adil.
“Yang ditimbang harus pas, yang diukur harus tepat, dan yang dibayar harus sesuai,” kata Erwin.
Tera ulang bukan sekadar membubuhkan tanda pada sebuah timbangan. Pemeriksaan itu menjadi penanda bahwa alat ukur yang digunakan pedagang telah memenuhi ketentuan metrologi legal.
Bagi pembeli, kepastian itu berarti barang yang dibawa pulang sesuai dengan uang yang dikeluarkan. Bagi pedagang, timbangan yang teruji juga menjadi perlindungan agar alat yang mengalami kesalahan tidak justru membuat mereka memberikan barang lebih banyak dari yang seharusnya.
Ketentuan tera dan tera ulang tersebut mengacu pada Permendag Nomor 24 Tahun 2024 tentang Kegiatan Tera dan Tera Ulang UTTP. Tera ulang dilakukan terhadap alat ukur yang masa berlaku tanda sahnya telah berakhir.
Di pasar tradisional, persoalan ukuran bukan perkara kecil. Selisih sedikit pada satu transaksi mungkin tampak sepele. Tetapi ketika terjadi berulang kali, selisih itu dapat menjadi beban bagi salah satu pihak.
Karena itu, pelayanan jemput bola juga memiliki arti praktis bagi pedagang. Mereka tidak harus meninggalkan lapak atau mengeluarkan biaya tambahan untuk membawa alat timbang ke kantor pemerintah.
Pasar pun bukan hanya tempat bertemunya penjual dan pembeli. Ia adalah ruang kepercayaan. Pedagang membutuhkan pembeli untuk terus datang, sementara pembeli membutuhkan keyakinan bahwa harga yang dibayar sepadan dengan barang yang diterima.
Dinas Perdagangan berharap pemeriksaan UTTP yang dilakukan secara berkala dapat membangun budaya tertib ukur di pasar-pasar Bandar Lampung.
Sebab pada akhirnya, kejujuran dalam perdagangan tidak selalu hadir dalam kata-kata besar. Kadang ia cukup terlihat dari jarum timbangan yang berhenti tepat di angka yang semestinya.(Nda)





