BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai memperkuat pengelolaan data pertanahan dan perpajakan melalui replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (SISGITA).

Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) replikasi SISGITA bersama sejumlah pemerintah daerah di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026).

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, SISGITA mengintegrasikan informasi perpajakan dengan data bidang tanah menggunakan pemetaan berbasis geospasial.

Salah satu bentuk integrasi dilakukan dengan menghubungkan Nomor Objek Pajak (NOP) yang dimiliki Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan Nomor Induk Bidang (NIB) yang tercatat pada Kantor Pertanahan.

Menurut Eva, integrasi tersebut diperlukan untuk menghasilkan data bidang tanah yang lebih akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Turun ke Pasar, Timbangan Diperiksa

Sebab, data yang digunakan dalam administrasi perpajakan sebelumnya dapat bersumber dari dokumen lama seperti girik maupun Letter C. Sementara setelah proses pengukuran dan sertifikasi, kondisi luas serta bentuk bidang tanah dapat mengalami perbedaan.

“Dua ini digabungkan jadi satu sehingga yang diperoleh adalah akurasi data terkini. Baik luas tanah, bentuk tanah, maupun yang nanti ke depan termasuk bangunannya,” kata Eva.

Kerja sama tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas arahan teknis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Bagi Pemkot Bandar Lampung, integrasi data tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan, terutama dalam pengelolaan informasi pertanahan dan perpajakan.

Baca Juga  Provinsi Lampung Proyeksi Lonjakan Produksi Padi Tembus 3.5 Juta Ton Tahun 2025

Eva mengatakan, data yang lebih akurat dapat membantu pemerintah ketika terjadi perubahan pada bidang tanah, seperti pemecahan bidang maupun penambahan area lahan.(Red)

Selain mendukung administrasi pemerintah, pemutakhiran data diharapkan memberikan kemudahan bagi masyarakat sebagai pemilik tanah maupun pemegang sertifikat.

“Ini semata-mata untuk memberikan kemudahan bagi semua pihak, termasuk masyarakat pemilik tanah, pemilik sertifikat itu sendiri. Akurasi data ini menjadi sangat penting sekali untuk melakukan banyak hal,” ujarnya.(red)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan