BANDAR LAMPUNG — Porsi kepemilikan saham Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung di PT Bank Pembangunan Daerah Lampung atau Bank Lampung mengalami penurunan dalam beberapa tahun terakhir.

Kondisi tersebut menjadi salah satu sorotan DPRD Kota Bandar Lampung dalam pembahasan Raperda tentang Penyertaan Modal pada PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, dalam Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi, Senin (5/10/2026).

Fraksi PDI Perjuangan mencatat porsi saham Pemkot Bandar Lampung turun dari 6,57 persen pada 2021 menjadi 5,34 persen pada 2025. Penurunan tersebut terjadi setelah Pemkot tidak melakukan tambahan penyertaan modal sejak 2020.

Di sisi lain, investasi daerah di Bank Lampung disebut tetap memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Fraksi PDIP menyebut dividen historis periode 2021-2025 mencapai 145,2 persen dari modal yang telah disetor.

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Turun ke Pasar, Timbangan Diperiksa

Kondisi itu menjadi dasar DPRD untuk meminta Pemkot lebih cermat dalam menentukan kebijakan penyertaan modal berikutnya.

Rencana tambahan modal sendiri mendapat persetujuan delapan fraksi DPRD untuk dilanjutkan ke pembahasan tingkat berikutnya. Namun, persetujuan tersebut disertai sejumlah catatan.

Fraksi Gerindra meminta Pemkot menjelaskan secara rinci besaran modal, sumber anggaran, tahapan penyetoran hingga proyeksi kepemilikan saham setelah penambahan modal.

Gerindra juga meminta manfaat investasi tersebut terukur, termasuk proyeksi dividen yang akan masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dampaknya terhadap akses pembiayaan bagi pelaku UMKM.

“Jangan sampai penyertaan modal justru mengganggu APBD untuk program prioritas dan pelayanan dasar,” menjadi salah satu perhatian Fraksi Gerindra.

Baca Juga  Di Balik Sebuah Foto: Upaya Membuka Mata Publik atas Kerja Pemerintah

Fraksi PKS juga mengingatkan agar tambahan modal tidak mengorbankan anggaran pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. PKS mencatat Pemkot telah menyetorkan Rp25 miliar hingga 2025 dan berencana menambah Rp25 miliar secara bertahap hingga 2030.

Sementara itu, Fraksi PDIP menyoroti adanya perbedaan angka antara Raperda dan Naskah Akademik. Raperda mencantumkan rencana penyertaan modal Rp25 miliar, sedangkan Naskah Akademik mencantumkan Rp10 miliar.

PDIP merekomendasikan penggunaan angka Rp10 miliar serta meminta penyetoran digeser dari Tahun Anggaran 2026 menjadi 2027. Usulan tersebut mempertimbangkan struktur APBD yang disebut 89,8 persen masih terserap untuk belanja operasi.

Fraksi PAN turut mengingatkan agar penyertaan modal tidak mengorbankan belanja wajib dan mendesak, termasuk penanggulangan banjir, pendidikan, kesehatan dan infrastruktur dasar.

Baca Juga  Pemprov Lampung Serahkan Bonus untuk Atlet dan Pelatih Berprestasi di Peparnas XVII

PAN juga meminta laporan kinerja secara berkala serta penguatan tata kelola dan pengawasan Bank Lampung.

Fraksi Golkar, NasDem, Demokrat dan PKB pada prinsipnya juga menyetujui Raperda dilanjutkan dengan berbagai catatan mengenai transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, peningkatan pelayanan, kepatuhan terhadap aturan serta manfaat bagi masyarakat.

Dengan demikian, pembahasan penyertaan modal Bank Lampung tidak hanya menyangkut besaran uang yang akan disetorkan Pemkot, tetapi juga posisi kepemilikan saham, kemampuan APBD, potensi dividen serta manfaat langsung bagi perekonomian masyarakat.

DPRD meminta tambahan modal nantinya memiliki dasar perhitungan yang jelas dan mampu memberikan manfaat bagi PAD tanpa mengganggu pembiayaan program prioritas pemerintah daerah.(Suf)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan