BANDAR LAMPUNG — Forum Wartawan Kota (Forwako) mengecam dugaan intimidasi dan kekerasan fisik terhadap seorang jurnalis perempuan saat menjalankan tugas peliputan agenda Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman HN, Jalan Kepayang, Kemiling Permai, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).

Dugaan tindakan tersebut disebut melibatkan salah satu anggota tim media Gubernur Lampung, Dina, terhadap jurnalis perempuan berinisial L.

Forwako menilai dugaan dorongan dan penghalangan terhadap jurnalis saat bekerja merupakan persoalan serius. Terlebih, peristiwa itu disebut terjadi di tengah agenda pemerintahan yang seharusnya menjunjung keterbukaan informasi dan menghormati kemerdekaan pers.

Ketua Forwako, Sahat P Nasution, menegaskan jurnalis memiliki ruang kerja yang harus dihormati oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan perangkat yang berada di lingkungan pemerintahan.

“Forwako menegaskan bahwa jurnalis bekerja untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun kekuasaan tertentu. Karena itu, ruang kerja jurnalistik harus dihormati dan dilindungi oleh semua pihak, termasuk pemerintah dan perangkat yang bekerja di lingkungan pemerintahan,” ujar Sahat, Kamis (8/10/2026).

Berdasarkan keterangan L kepada Forwako, saat kejadian dirinya tengah mengambil foto dan video kegiatan Apel Besar Satlinmas di lapangan.

L berada bersama sejumlah jurnalis lain serta tim peliput dari berbagai instansi pemerintahan yang juga tengah mengambil gambar kegiatan.

Menurut pengakuannya, ia kemudian dihampiri salah satu anggota tim media gubernur dan diminta menyingkir karena kendaraan yang digunakan dalam kegiatan akan melintas.

Baca Juga  BALAK Bakal Laporkan Dugaan KKN Bappenda Lampung ke Kejati

L mengaku kemudian mendapat dorongan pada bagian dada.

“Aku lagi liputan wali kota terkait acara Apel Besar Linmas di Lapangan Herman HN. Posisi aku mau ambil video dan foto di tengah lapangan. Aku enggak sendiri, tapi sama tim media lainnya dan tim peliput masing-masing instansi pemerintahan,” kata L.

L mengaku terkejut dengan tindakan tersebut.

“Aku sendiri kena dorong yang menurutku termasuk pelecehan karena di bagian dada sambil bilang, ‘awas minggir-minggir’. Padahal mobil itu enggak akan lewat situ karena di tengah lapangan, mobil kelilingnya pinggir-pinggir saja. Aku syok, refleks diam saja dan langsung mundur ke belakang,” ungkapnya.

Forwako menilai dugaan tindakan tersebut tidak bisa dianggap sekadar persoalan teknis pengaturan posisi peliputan. Jika benar terjadi dorongan terhadap jurnalis ketika menjalankan tugas, persoalan tersebut menyentuh aspek keselamatan, profesionalitas, serta penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

Forwako mengingatkan bahwa kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyatakan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers serta hak pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Baca Juga  Wagub Lampung Hadiri Pelantikan Pengurus Kerukunan Masyarakat Batak Lampung Periode 2025–2030

Atas persoalan tersebut, Forwako mendesak Pemerintah Provinsi Lampung memberikan klarifikasi secara terbuka dan melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan tindakan yang melibatkan anggota tim media gubernur.

Forwako juga meminta pihak yang disebut terlibat diberikan ruang untuk menyampaikan penjelasan agar persoalan tersebut dapat diuji berdasarkan fakta, bukan asumsi maupun persepsi sepihak.

“Yang kami dorong adalah klarifikasi dan pemeriksaan secara objektif. Semua pihak harus diberikan ruang untuk menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi,” kata Sahat.

Menurut Forwako, Pemprov Lampung juga perlu memperjelas batas tugas dan kewenangan antara tim media pemerintah dengan jurnalis serta perusahaan pers independen.

Tim media pemerintah memiliki fungsi mendukung komunikasi dan publikasi kegiatan pemerintahan. Sementara jurnalis dan perusahaan pers menjalankan kerja jurnalistik dengan prinsip independensi.

Karena itu, Forwako menilai tidak boleh ada pencampuran kewenangan yang membuat pihak tertentu di lingkungan pemerintahan merasa memiliki otoritas untuk mengatur, membatasi, mengintimidasi, atau mengintervensi kerja jurnalistik media independen.

Forwako meminta Gubernur Lampung memastikan seluruh pejabat, staf, protokol, pengamanan, maupun pihak lain yang bekerja dalam lingkup Pemprov Lampung memahami prinsip kemerdekaan pers.

Salah satu langkah yang dinilai penting adalah menyusun atau mempertegas standar operasional prosedur (SOP) interaksi antara pemerintah, protokol, pengamanan, tim media, dan jurnalis.

Baca Juga  Dr. Marzuki Dilantik Jadi Rektor Universitas Muhammadiyah Lampung Periode 2026-2030

SOP tersebut harus memastikan pengaturan akses, keamanan, maupun teknis peliputan tidak berubah menjadi instrumen untuk membatasi kerja jurnalistik.

Forwako juga memberikan perhatian khusus terhadap dugaan kekerasan terhadap jurnalis perempuan.

Organisasi tersebut menolak normalisasi kekerasan terhadap wartawan perempuan dan meminta lingkungan kerja jurnalistik yang aman bagi seluruh jurnalis tanpa membedakan jenis kelamin.

Forwako menyatakan siap mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme kelembagaan yang tersedia, termasuk berkoordinasi dengan Dewan Pers apabila diperlukan.

Sahat menegaskan kritik terhadap pemerintah, pertanyaan kritis wartawan, maupun pemberitaan yang tidak sesuai dengan keinginan pihak tertentu tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan intimidasi atau kekerasan terhadap jurnalis.

“Kami percaya hubungan yang sehat antara pemerintah dan media bukan dibangun dengan tekanan, tetapi melalui komunikasi, transparansi, penghormatan terhadap independensi pers, dan kepastian batas kewenangan masing-masing,” ujarnya.

Forwako menyerukan seluruh pihak bersama-sama menjaga ruang jurnalistik yang aman, independen, profesional, dan bebas dari intimidasi maupun kekerasan.

Sebab, menurut Forwako, kemerdekaan pers bukan semata-mata kepentingan wartawan atau perusahaan media. Perlindungan terhadap jurnalis pada akhirnya merupakan bagian dari upaya menjaga hak publik untuk memperoleh informasi yang bebas dan berimbang.(Rls)

 

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan