Home / Bandar Lampung

Senin, 28 Februari 2022 - 20:57 WIB

Polda Siap Tindaklanjuti Laporan Soal Dugaan Penyiaran Berita Bohong Feni Ardila

 

Bandar Lampung-Polda Lampung akan bersikap responsif terhadap laporan masyrakat yang masuk ke Polda Lampung, termasuk  laporan dari LSM InfoSOS yang melaporkan seorang mahasiswa bernama Feni Ardila karena diduga menyebarkan berita bohong terkait pelecehaan yang dialaminya.

“Pihak Polda selalu bersikap responsif terhadap semua laporan masyarakat, termasuk laporan dari sebuah lembaga swadaya masyarakat yang kemarin,” kata Kasubdit Penmas, AKBP Rahmat Hidayat, kepada awak media.

Rahmat Hidayat menjelaskan Polda Lampung selalu terbuka atas semua laporan yang disampiakan masyarakat dan nantinya laporan yang masuk akan diteruskan dan ditindaklanjti sesuai dengan laporan tersebut

“Yang jelas, Polda  welcome terhadap semua laporan  yang disampaikan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan direspon dan ditindaklanjuti,  dan diserahkan kepada pihak penyidik. Sebagai tindaklanjut dari pelaporan,” tandasnya.

Sebelumnya DPP LSM InfoSOS Indonesia, resmi melaporkan Feni Ardila seorang mahasiswa yang diduga menyebarkan berita bohong terkait pelecehaan yang dialaminya.Senin (21/2/2022) malam.

Baca Juga  Arista Nilai Alzier Gagal Paham Sebut TGPF Hanya Cari Sensasi

Laporan langsung dilakukan Ketua Junaedi Farhan yang didampingi Sekretaris DPP LSM InfoSos Arista Trisnandi.

Feni dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung atas dugaan menyiarkan berita bohong, yang memicu keonaran di masyarakat.

Ali Sofyan Ketua Tim Advokasi LSM infoSoS dari LBH Masa Perubahaan mengatakan pihaknya  melaporkan FA ke Polda atas tuduhan telah membuat keterangan palsu atau kegaduhan dan keonaraan sebagaimana pemberitaan di media-media dan dua video yang beredar,” kata Ali Sofyan, Selasa 22 Februari 2022.

Menurut Ali laporan LSM Infosos selaku prinsipalnya perlu mengungkap kebenaran kasus ini secara tuntas sehingga tidak ada yang dikorbanakan, atau dirugikan.

Ali menambahkan kliennya melaporkan FA dengan tuduhan melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP yakni barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.

Baca Juga  Umar Ahmad Resmi Terima Surat DPP PDI Perjuangan untuk Maju Pilgub

“Sebenarnya prinspial kami tidak akan melapor, kalau saudara FS sebagai wakil rakyat itu melaporkan kepada pihak berwajib atas pencemaran nama baiknya, karena dia (FS) dituduh berada di lokasi itu dan disebut melakukan pelecehan,” tukasnya.

Namun karena FS yang merupakan wakil rakyat yang namanya dicemarakan  tidak melapor, hanya melakukan klarifikasi. Maka prinsipal nya (LSM InfoSOS) merasa dirugikan karena wakil rakyatnya telah dicemarkan nama baiknya oleh FA

“Sebenarnya kalau FS melaporkan FA ke polisi, maka klien kami tidak akan melapor, tapi karena ditunggu-tunggu FS tidak melapor, akhirnya klien kami yang melapor, karena merasa wakil rakyatnya dicemarkan. Dan tim kami ini sekitar lima pengacara diantaranya A Faanzir Zarami,” tutupnya

Sebelumnya Feni Ardilla mengaku dilecehkan seorang Wakil Ketua DPRD Lampung berinisial FS. Sedangkan teman prianya melaporkan dipukul ajudan FS ke Polresta Bandar Lampung.

Berdasarkan rekaman pengakuan sang mahasiswi, FN (22), petinggi partai di Lampung tersebut merangkul paksa dirinya di cafe Southbank Gastrobar Lampung, Kota Bandarlampung, pada Sabtu (5/2/2022) malam.

Baca Juga  Pemprov Rencana Gelar Upacara 17 Agustus di Kota Baru

Sebelum dugaan peristiwa tersebut, kedua ajudannya lebih dulu diduga menarik paksa mahasiswi perguruan tinggi swasta tersebut ke meja FS.

Pasca pengakuannya, FA kemudian melalui unggahan videonya, menyampaikan permohonan maaf dan memberikan sejumlah klarifikasi.

Ia menegaskan tidak pernah menjadi korban pelecehan oleh siapapun. “Terkait pemberitaan, saya minta maaf dan saya tegaskan, tidak ada sangkut pautnya dengan FS. Peristiwa ini terjadi antara teman saya bernama Syahrial Yusuf dengan Romi,” kata Fani dalam video yang beredar, Kamis (17/2/2022).

Namun sayangnya pasca beredar video klarifikasi Feni menyampaikan maaf, muncul video  rekaman suara wawancara Fenu  dengan Feni di sebuah cafe di Pahoman. Dalam rekaman tersebut Feni menceritaan kronologis kasus dugaan pelecehan yang dialami kepada awak media. (TM)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Hebat, Tim DCT Lampung Berlaga di Pertandingan Internasional Desember Mendatang

Bandar Lampung

Tudingan Oknum Kejati Terima Uang, Kasipenkum : Itu Tidak Benar

Bandar Lampung

KWRI Bandar Lampung Kecam Kekerasan Tentara Israel yang Tembak Mati Wartawan Al Jazeera

Bandar Lampung

Nahkodai PKP Bandar Lampung, Johan Alamsyah Tergetkan Raih Kursi di Legislatif

Bandar Lampung

Bikin Gaduh dan Coreng Nama KPU, KOMAT Dorong Ferry Atmojo Penjarakan Erwin Nasution

Bandar Lampung

Berencana Gelar Rakerda, DPD APMIKIMMDO Lampung Akan Fokus 4 Program Kerja

Bandar Lampung

DPRD Lampung Dorong Generasi Bangsa, Paham Nilai Pancasila

Bandar Lampung

TBG Mengajukan Surat Peninjauan Tolak Pembongkaran Tower ke Walikota