Bandar Lampung -Akademisi Universitas Lampung Yusdianto mengatakan kasus penyebaraan berita bohong yang diduga dilakukan Feni Ardilla sebaiknya sepenuhnya diserahkan kepada pihak kepolisian.
“Dari masalah yang berkembang, maka selaku warga negara yang taat hukum, percayakan saja penanganannya kasus FA ini, kepada penegak hukum. Apalagi kasus ini sudah ditangani pihak kepolisan, untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku” kata Yusdianto.
Menurut dia, kasus ini adalah delik aduan maka sebaiknya difokuskan kepada pengaduannya terlebih dahulu. Soal ada kasus lain atau nama pejabat atau pihak-pihak lain yang terseret-seret dalam kasus ini, semuanya diserahkan saja kepada pihak berwajib, dan nantinya masyarakat yang akan menilainya.
“Tentu fokus awal polisi soal aduan Infosos terlebih dahulu. Soal pengembangannya ada pihak-pihak lain, kita serahkan sepenuhnya kepada yang berwajib,” pungkasnya.
Sementara Ketua Tim Hukum LSM InfoSOS Ali Sofyan sependapat dengan pernyataan sejumlah ahl hukum yang menyerahkan semua proses kasus kepada penegak hukum.
“Kami sangat menghormati pernyataan para ahli dan akademisi seperti dengan keilmuan meeka yang masih bisa berpendapat dengan jernih dan netral seperti Dr. Budiyono, SH, MH dan juga Yusdiyanto, semua kita serahkan kepada penegak hukum saja,” kata Ali Sofyan.
Menurut Ali Sofyan pihaknya percaya penegak hukum akan mengusut kasus secara tuntas demi kebenaran dan keadilan.
“Kita percaya polisi bertindak profesional, mengungkap kasus ini secara tuntas semata-mata demi keadilan dan kebenaran,” tegasnya.
Saat ditanya langkah hukum yang akan dilakukan oleh tim kuasa hukum dari LBH Masa Perubahaan terkait kasus ini, Ali mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Polda Lampung. “Sudah pasti kita akan koordinasi dengan polda terkait laporan ini,” pungkasnya.
Sebelumnya Feni resmi dilaporkan LSM InfoSOS ke Polda Lampung atas tuduhan menyebarkan berita bohong terkait pelecehaan yang dialaminya anggota DPRD Lampung berinisial FS.
Laporan dilakukan Ketua Junaedi Farhan didampingi Sekretaris DPP LSM InfoSos Arista Trisnandi.
Feni dilaporkan ke Polda Lampung dengan nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung atas dugaan menyiarkan berita bohong, yang memicu keonaran di masyarakat.
Feni Ardilla awalnya mengaku dilecehkan oknum Wakil Ketua DPRD Lampung berinisial FS. Sedangkan teman prianya yang berada di cafe saat malam tersebut melapor ke polisi karena dipukul ajudan FS ke Polresta Bandar Lampung.
Berdasarkan rekaman pengakuan FN (22), petinggi partai di Lampung tersebut merangkul paksa dirinya di cafe Southbank Gastrobar Lampung, Kota Bandarlampung, pada Sabtu (5/2/2022) tengah malam.
Sebelum dugaan peristiwa tersebut, kedua ajudannya lebih dulu diduga menarik paksa mahasiswi perguruan tinggi swasta tersebut ke meja FS.
Pasca pengakuannya viral dan dimuat di media-media online, FA melalui unggahan videonya, menyampaikan permohonan maaf, dan membatah peristiwa tersebut
Ia mengaku tidak pernah menjadi korban pelecehan siapapun. “Terkait pemberitaan, saya minta maaf dan saya tegaskan, tidak ada sangkut pautnya dengan FS. Peristiwa ini terjadi antara teman saya bernama Syahrial Yusuf dengan Romi,” kata Fani dalam video yang beredar, Kamis (17/2/2022).
Sayangnya pasca beredar video klarifikasi tersebut, publik kembali digegerkan munculnya rekaman suara Feni saat wawancara dengan beberapa wartawan di sebuah cafe di Pahoman.
Dalam rekaman tersebut Feni menceritakaan kronologis kasus dugaan pelecehan yang dialami kepada awak media. (*)