Home / Bandar Lampung

Kamis, 24 Maret 2022 - 10:50 WIB

Didampingi 10 Pengacara, Sekum InfoSOS Beri Keterangan di Polda Terkait Dugaan Berita Bohong Feni

 

Bandar Lampung- Kasus penyebaraan berita bohong yang diduga melibatkan Feni Ardila kembali bergulir. Kali ini Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,

Diantara saksi yang diminta keterangan adalah Sekretaris Umum DPP InfoSOS Indonesia Arista Trisnandi.

Didampingi 10 pengacara dari LBH Masa Perubahaan Arista memberikan keterangan selama empat jam sejak pukul 14.00 WIB- 18.00 WIB, pada Rabu (23/3/2022).

“Kemarin (Rabu)  saya diperiksa sejak jam 2 siang diperiksa di Subdit V Cyber Polda Lampung. Sekitar 23 pertanyaan diajukan penyidik pak Bagus. Semua sudah saya sampaikan apa yang saya tahu, saya dengar dan saya lihat terkait kasus ini,” ujar Arista kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).

Ali Sofian Ketua tim pengacara InfoSOS mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menindaklanjuti dan memproses laporan principalnya

“Kami apresiasi kinerja Polda Lampung dan jajaran. Dimana laporan klien kami terus berjalan. Sampai saat ini sudah mulai memeriksa saksi-saksi. Ada enam saksi yang akan diperiksa sampai Jumat besok. Dans atu saksi bernama Ichwan tidak hadir,” ujar Ali Sofian

Baca Juga  Gelar Sosialisasi PIP-WK, Wakil Ketua DPRD Aef Saripudin Singung Soal Pilkada Serentak

Ia berharap saksi -saksi yang diminta keterangan nantinya bisa memberikan keterangan apa adanya sesuai dengan apa yang mereka lihat, mereka dengar dan tahu tanpa ditutup-tutupi ataupun rekayasa.

“Kami tim kuasa hukum berharap saksi-saksi yang diperiksa memberikan keterangan sejujurnya apa adanya. Karena kita semua dan publik berharap membuka kasus menjadi terang seterang-terangnya. Siapa berbohong, sekaligus menjawab soal pernyataan oknum ahli hukum yang menyebut kasus ini hanya pepesaan kosong,” tukas dia

Sementara Kasubdit Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat membenarkan, ada sejumlah pemeriksaan saksi-saksi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor FA.

“Benar, masih pemeriksaan saksi-saksi. Jika ada saksi yang tidak hadir tentu bisa dipanggil ulang  sesuai dengan kepentingan penyidikan. Sampai saat ini penyidik masih mendalami persoalan itu. Untuk selanjutnya, pendalaman pada saksi-saksi lainnya yang terkait dalam pengaduan” ujar Rahmat.

Baca Juga  Mantan Caleg DPR Asal Partai NasDem ini Minta Polisi Segera Periksa Feni Ardilla

Untuk diketahui, Ketua DPP InfoSOS Indonesia Junaidi Farhan melaporkan Feni Ardila ke Polda Lampung Senin 21 Februari 2022.

Laporan terdaftar sesuai Nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung atas tuduhan telah menyiarkan berita bohong, yang memicu keonaran dikalangan masyarakat.

Feni Ardila dituduh melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP yakni barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.

Feni diduga menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan. Feni awalnya mengaku menjadi korban dugaan pelecehan di Cafe Southbank, Sabtu 5 Februari 2022 dini hari melibatkan wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung FA .

Baca Juga  HUT ke 3 Tahun, GML Lampung Diminta Terus Jaga Kekompakan

Berdasarkan pengakuan Feni, saat konferensi pers, petinggi partai NasDem di Lampung merangkul paksa dirinya di cafe Southbank Gastrobar Lampung.

Sebelum peristiwa tersebut, kedua ajudan FS lebih dulu diduga menarik paksa Feni ke meja FS.

Pasca pengakuannya, Feni melalui unggahan video Kamis 17 Februari 2022 menyampaikan permohonan maaf dan memberikan klarifikasi. Ia mengaku tidak pernah menjadi korban pelecehan oleh siapapun.

Sayangnya pasca Feni memberikan klarifikasi melalui video, tiba-tiba muncul video berupa rekaman suara wawancara Feni di sebuah cafe dengan sejumal awak media.

Dalam rekaman tersebut Feni menceritaan kronologis kasus dugaan pelecehan yang dialami kepada awak media. (rls)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Pimpin Rapat Persiapan Asistensi Evaluasi Kinerja

Bandar Lampung

KWRI Bandar Lampung Akan Gelar Festival Sepak Bola U12 dan U13 Tingkat Nasional Piala Kapolda  

Bandar Lampung

PAD Bandar Lampung Capai Rp564 M, DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2021

Bandar Lampung

Dugaan Penipuan di Lembaga Pendidikan CAT, Disdik dan Polisi Harus Turun Tangan 

Bandar Lampung

Nahkodai PKP Bandar Lampung, Johan Alamsyah Tergetkan Raih Kursi di Legislatif

Bandar Lampung

Aksi Borong Kamar Hotel Buat Gaduh, Gamapela Minta Jabatan Kepala Kemenag Dicopot

Bandar Lampung

Mantan Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Jabat Ketua PKP Lampung

Bandar Lampung

Cegah Kriminalitas dan Kecelakaan, DPRD Himbau PLN Jangan Padamkan PJU