Bandar Lampung- Kasus penyebaraan berita bohong yang diduga melibatkan Feni Ardila kembali bergulir. Kali ini Subdit V Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,
Diantara saksi yang diminta keterangan adalah Sekretaris Umum DPP InfoSOS Indonesia Arista Trisnandi.
Didampingi 10 pengacara dari LBH Masa Perubahaan Arista memberikan keterangan selama empat jam sejak pukul 14.00 WIB- 18.00 WIB, pada Rabu (23/3/2022).
“Kemarin (Rabu) saya diperiksa sejak jam 2 siang diperiksa di Subdit V Cyber Polda Lampung. Sekitar 23 pertanyaan diajukan penyidik pak Bagus. Semua sudah saya sampaikan apa yang saya tahu, saya dengar dan saya lihat terkait kasus ini,” ujar Arista kepada wartawan, Kamis (24/3/2022).
Ali Sofian Ketua tim pengacara InfoSOS mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menindaklanjuti dan memproses laporan principalnya
“Kami apresiasi kinerja Polda Lampung dan jajaran. Dimana laporan klien kami terus berjalan. Sampai saat ini sudah mulai memeriksa saksi-saksi. Ada enam saksi yang akan diperiksa sampai Jumat besok. Dans atu saksi bernama Ichwan tidak hadir,” ujar Ali Sofian
Ia berharap saksi -saksi yang diminta keterangan nantinya bisa memberikan keterangan apa adanya sesuai dengan apa yang mereka lihat, mereka dengar dan tahu tanpa ditutup-tutupi ataupun rekayasa.
“Kami tim kuasa hukum berharap saksi-saksi yang diperiksa memberikan keterangan sejujurnya apa adanya. Karena kita semua dan publik berharap membuka kasus menjadi terang seterang-terangnya. Siapa berbohong, sekaligus menjawab soal pernyataan oknum ahli hukum yang menyebut kasus ini hanya pepesaan kosong,” tukas dia
Sementara Kasubdit Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat membenarkan, ada sejumlah pemeriksaan saksi-saksi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor FA.
“Benar, masih pemeriksaan saksi-saksi. Jika ada saksi yang tidak hadir tentu bisa dipanggil ulang sesuai dengan kepentingan penyidikan. Sampai saat ini penyidik masih mendalami persoalan itu. Untuk selanjutnya, pendalaman pada saksi-saksi lainnya yang terkait dalam pengaduan” ujar Rahmat.
Untuk diketahui, Ketua DPP InfoSOS Indonesia Junaidi Farhan melaporkan Feni Ardila ke Polda Lampung Senin 21 Februari 2022.
Laporan terdaftar sesuai Nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda Lampung atas tuduhan telah menyiarkan berita bohong, yang memicu keonaran dikalangan masyarakat.
Feni Ardila dituduh melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP yakni barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.
Feni diduga menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan. Feni awalnya mengaku menjadi korban dugaan pelecehan di Cafe Southbank, Sabtu 5 Februari 2022 dini hari melibatkan wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung FA .
Berdasarkan pengakuan Feni, saat konferensi pers, petinggi partai NasDem di Lampung merangkul paksa dirinya di cafe Southbank Gastrobar Lampung.
Sebelum peristiwa tersebut, kedua ajudan FS lebih dulu diduga menarik paksa Feni ke meja FS.
Pasca pengakuannya, Feni melalui unggahan video Kamis 17 Februari 2022 menyampaikan permohonan maaf dan memberikan klarifikasi. Ia mengaku tidak pernah menjadi korban pelecehan oleh siapapun.
Sayangnya pasca Feni memberikan klarifikasi melalui video, tiba-tiba muncul video berupa rekaman suara wawancara Feni di sebuah cafe dengan sejumal awak media.
Dalam rekaman tersebut Feni menceritaan kronologis kasus dugaan pelecehan yang dialami kepada awak media. (rls)