Bandar Lampung-Subdit V Krimsus Polda Lampung kembali melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi atas perkara dugaan penyebaraan berita bohong yang dilakukan Feni Ardilla.
Kali ini penyidik Subdit V Krimsus Polda Lampung meminta keterangan dua saksi dari kalangan jurnalis yakni Juharsa dari Lampung TV dan Andreas MNC Group.
Keduanya merupakan dua dari beberapa jurnalis yang ikut hadir saat Feni Ardila menggelar jumpar pers di Cafe Dijou Pahoman awal Februari 2022 lalu.
“Tadi salahsatu saksi bernama Juharsa yang diminta keterangan. Dia salahsatu saksi kunci karena dia mengetahui dan berada di lokasi saat terlapor Feni Ardila menggelar jumpa pers di cafe Dijou,” ujar Arista kepada awak media, Kamis 31 Maret 2022.
Menurut Arista pemeriksaan Juharsa berlangsung sekitar 2 jam. Selain Juharasa satu saksi lain bernama Andreas tidak hadir. “Hari ini ada dua yang diminta keterangan selain Juharsa ada Andreas tapi yang bersangkutan tidak hadir,” tegasnya.
Sementrara Ketua Tim kuasa hukum pelapor Ali Sofian mengapresiasi kehadiran saksi untuk memenuhi panggilan penyidik.
“Kami sebagai kuasa hukum dari InfoSOS mengaresiasi para saksi yang sudah hadir karena keterangan mereka sangat membantu kasus ini terang bederang,” ujar Ali Sofian, Kamis 31 Maret 2022.
Mennurut Ali Sofian masih ada tiga orang aksi yang akan diminta keterangan oleh penyidik terkait kasus ini, yakni dari Abdul Gani /Erlan dari Binnar TV dan Wandi serta Ichwan dari InfoSOS Provinsi.
“Informasi yang kami dapat ada sekitar tiga saksi belum memberikan keterangan. Mudah-mudahan mereka yang belum datang bisa memberikan keterangan ke penyidik. Semata-mata ini untuk kebenaran,” tukasnya
Pasalnya kata dia, Sejatinya para saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik adalah suatu kewajiban menurut hukum.
Namun jika ada alasan lain tidak hadir kata dia, bisa disampaikan langsung kepada Penyidik atau jika mereka ada rasa ketakutan atau ancaman boleh meminta perlindungan dari LPSK .
“Tapi jika mereka mangkir dari panggilan tanpa alasan yang logis menurut hukum, maka berkemungkinan akan muncul pengembangan lain kepada para pihak,” jelasnya.
Sejak kasus dilaporkan ke Polda oleh Ketua DPP InfoSOS Indonesia Junaidi Farhan sesuai Nomor laporan STTLP/B225/II/2022/SPKT/Polda, sudah ada sekitar lima saksi diminta keterangan.
Diantaranya Junaidi Farhan, Sekum InfoSOS Arista Trisnandi, Wanda, Riko.
Junaidi Farhan melaporkan Feni Ardila dengan tuduhan telah menyiarkan berita bohong, yang memicu keonaran dikalangan masyarakat.
Feni Ardila dituduh melanggar UU nomor 1 tahun 1946 pasal 14 ayat (2) KUHP yakni barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun.
Feni diduga menyebarkan berita bohong yang menimbulkan kegaduhan.
Feni awalnya mengaku menjadi korban dugaan pelecehan di Cafe Southbank, Sabtu 5 Februari 2022 dini hari melibatkan wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung FS.
Berdasarkan pengakuan Feni, saat konferensi pers, petinggi partai NasDem di Lampung tersebut diduga merangkul paksa dirinya di cafe Southbank Gastrobar Lampung.
Sebelum peristiwa tersebut, kedua ajudan FS lebih dulu menarik paksa Feni ke meja FS.
Pasca pengakuannya, Feni melalui unggahan video Kamis 17 Februari 2022 menyampaikan permohonan maaf dan memberikan klarifikasi. Ia mengaku tidak pernah menjadi korban pelecehan oleh siapapun.
Sayangnya pasca Feni memberikan klarifikasi melalui video, tiba-tiba muncul video berupa rekaman suara wawancara Feni di sebuah cafe dengan sejumal awak media.
Dalam rekaman suara tersebut Feni menceritaan kronologis kasus dugaan pelecehan yang dialami kepada awak media.
Sebelumnya Kasubdit Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat membenarkan, ada sejumlah pemeriksaan saksi-saksi atas kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terlapor FA.
“Benar sampai saat ini masih pemeriksaan saksi-saksi. Jika ada saksi yang tidak hadir tentu bisa dipanggil ulang sesuai dengan kepentingan penyidikan,” tukasnya.
Sampai saat ini kata dia penyidik masih mendalami persoalan itu. “Untuk selanjutnya, pendalaman pada saksi-saksi lainnya yang terkait dalam pengaduan” ujar Rahmat. (Tm)