Home / Bandar Lampung

Kamis, 28 April 2022 - 21:12 WIB

Kasus Feni Dihentikan Polda, InfoSOS Bakal Lapor ke  Mabes Polri

 

Bandar Lampung -Kasus sebar hoax dihentikan, InfoSOS pertanyakan sikap Polda Lampung dan berencana lapor Propam serta Mabes Polri.

“Menurut kita tindakan penyidik polda sepihak. Kita gelar perkara juga tidak dikasih tahu, terakhir mereka minta kita menyiapkan saksi ahli tapi mereka mengkondisikan kalau bisa saksi ahli dari UBL terus konfirmasi ke Polda dulu saksi ahli nya, bila perlu polda yang bayar,” kata Sekum DPP InfoSOS Indonesia, Arista Trisnandi saat dihubungi via telepon, Kamis (28/4/2022).

Arista menerangkan hal itu disampaikan Polda Lampung kepada Ketum DPP InfoSOS Indonesia, Junaidi Farhan saat diperiksa Polda Lampung.

“Terus kami bilang tidak bisa, kami punya saksi ahli sendiri, jadi kita kaget dengan berita yang muncul sekarang kasus dihentikan,” ujarnya.

Baca Juga  Bandar Lampung Darurat Banjir, Ketua DPRD Sarankan Pemkot Tambah RTH

“Ini jelas-jelas ada apa? Sebuah pertanyaan besar, dihentikan penyidikan dengan dua alat bukti tidak cukup. Sementara Gindha Ansori, Kuasa Hukum dari Wandi sudah menyerahkan alat bukti berupa rekaman asli pertemuan di Dijou cafe,” lanjutnya.

Arista menjelaskan selama ini alat-alat bukti sudah banyak yang diserahkan kepada Polda Lampung.

“Makanya kita bingung dengan sikap polda menghentikan penyidikan ini. Malam ini kita akan mengadakan pertemuan seluruh tim dan mempelajari dulu kasus ini, kemudian langkah-langkah kita selanjutnya bila perlu melaporkan ke Propam dan Mabes Polri,” pungkasnya.

Sebelumnya, dikutip dari Rilis.id, Ditreskrimsus Polda Lampung Subdit V Cyber menghentikan kasus sebar hoax dengan terlapor Fena Ardila.

Kasubdit V Cyber AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan beberapa hari lalu sudah dilakukan gelar perkara kasus itu.

Baca Juga  DPRD Minta Aktivitas Perusahaan Bungkil Sawit Jangan Merugikan Masyarakat Sekitar

“Kami sudah memanggil 11 saksi, di antaranya Fauzan Sibron.Termasuk, dua ahli pidana Bambang Hartono dan Eddy Rifai,” papar Yusriandi, Kamis (28/4/2022).

“Sehingga, kami berkesimpulan kasus ini tidak dapat dimajukan ke proses penyidikan,” bebernya.

Salah satu contoh adalah tidak adanya dua alat bukti. Padahal, pihaknya telah memberikan waktu sepekan pada pelapor.

“Semua mekanisme sudah kami lakukan dengan terbuka dan transparan,” ujarnya. (Tm)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Gamapela Minta Kejati Serius Usut Dugaan Korupsi Proyek di RSDUAM

Bandar Lampung

Pandawa Lampung Iringi Eva Dwiana dan Deddy Amarullah Daftar di KPU

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Buka Pekan Kebudayaan Daerah 2024

Bandar Lampung

Wiyadi Minta Pemkot dan DPRD Tangani Masalah Pungli Sekolah

Bandar Lampung

Paripurna Penyampaian 6 Raperda Usulan Inisiatif Kepada Walikota

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Samsudin Terima Kunjungan Asosiasi Media Siber Indonesia Provinsi Lampung

Bandar Lampung

Anggaran Bagian Umum Setda Kota Bandar Lampung Diduga ‘Kocok Bekam’

Bandar Lampung

DPRD Minta Pemkot Segera Bayar Insentif Nakes