Home / Bandar Lampung

Senin, 23 Mei 2022 - 10:32 WIB

Kejati Diminta Usut Dugaan Korupsi di BMBK, BPBD dan RSUDAM

 

Bandar Lampung- Relawan Perubahan untuk Lampung Lebih Baik (Republik) meminta penegak hukum untuk mau dan berani mengusut dugaan korupsi pada sejumlah proyek infrastruktur tahun 2021 di beberapa Organisasi perangkat Daerah di Provinsi Lampung yang diduga merugikan keuangan negara sesuai temuan BPK RI

Karena diketahui DPRD Provinsi Lampung kata dia, mendapati indikasi kerugian negara di enam OPD di Provinsi Lampung seusai hasil temuan BPK RI

Menurut Sekretaris Republik Arista Trisnandi, proyek dan pekerjaan infrastruktur yang diduga merugikan keuangan negara diantaranya di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Lampung, serta di RSUDAM.

Baca Juga  Pandawa Lampung Iringi Eva Dwiana dan Deddy Amarullah Daftar di KPU

“Kita minta Kejati segera usut dugaan korupsi yang terindikasi merugikan negara di beberapa OPD di Provinsi Lampung, terbesar di Dinas BMBK Lampung dengan nilai proyek fantastis mencapai puluhan miliar,” tegasnya Minggu (22/5).

Arista menegaskan jika temuan -temuan BPK yang kerap berulang setiap tahun tidak diusut maka tidak akan ada efek jera, dan terus berulang di tahun-tahun mendatag.

“Kejati harus berani dan mau mengusut dugaan korupsi dari hasil temuan BPK ini, agar ada efek jera. Sehingga kedepan OPD dan panita lelang, rekanan serta pengawas proyek itu benar-benar bekerja sesuai tugas dan fungsinya masing-masing untuk mencegah kerugian negara,” tambahnya.

Arista mengatakan temuan BPK kadang hanya dijadikan kepentingan transaksional dan politis saja, dan tidak maksimal mencegah prilaku korupsi pejabat dan kontraktor yang korup dan serakah. Ini akibat tidak ada sanksi tegas terhadap mereka yang telah merugikan negara.

Baca Juga  Cari Fakta Dugaan Perselingkuhan Bunda Eva, Tim TGPF Sudah Telusuri ke PDIP hingga Pengadilan Agama

Bahkan kata dia lembaga DPRD Lampung bak macam ompong karena tidak bisa berbuat maksimal atas hasil temuan BPK RI karena hanya sebatas membentuk pansus kemudian memberi rekomendasi yang kurang tajam atas temuan tersebut.

“Temuan BPK ini selama ini ibarat maling ketahuan terus disuruh kembalikan kerugian negaranya saja, tidak ada sanksi. Dan ini selalu berulang setiap tahun, dan setiap tahun begitu. Makanya kejati harus berani memulai mengusutnya,” pungkasnya.

Sementara Kadis BMBK Levi Tuzaidi dan Kasubbag Humas RSUDAM Lampung Ratna Dewi Ria yang dikonfirmasi melaui WhatsApp-nya belum mersepon. (Tm)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

KWRI dan KAHMI Bandar Lampung Bersama Relawan Republik Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim  

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan APBD Perubahan

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Minta Dinas PU Respon Soal Jalan Rusak di Way Laga

Bandar Lampung

DPC PDIP  Bandar Lampung dan Fraksi Solid Pertahankan Wiyadi

Bandar Lampung

DPRD Siap Panggil Hearing Pemilik Gudang Dermala Pekan Depan

Bandar Lampung

Ikut Meriahkan HUT RI 78, Ikmapal Gelar Lomba Bola Voly

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Samsudin Hadiri Acara Penutupan Peparnas XVII Solo 2024

Bandar Lampung

Buruh Pelabuhan Panjang Keluhkan Tarif Upah Minim, TKBM-SPTI Bakal Temui KSOP