Home / Daerah

Minggu, 3 Juli 2022 - 21:25 WIB

Pasal Hutang-Piutang , Anggota Dewan Lamteng Diduga Dianiaya

Bandar Lampung-Feni Nuritama kuasa hukum dari Yunisa Putra anggota DPRD Lampung Tengah mengapresiasi kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung atas respon cepat menindaklanjuti laporan terhadap dugaan penganiayaan yang menimpa salah satu anggota DPRD di Lampung Tengah.

“Kita apresiasi kinerja Kepolisan Polda Lampung yang merespon cepat atas laporan klien kami,” kata Feni Nuritama S.H selaku Tim Penasehat Hukum pelapor kepada wartawan, Minggu (3/7).

Feni mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang menimpa kliennya dengan terlapor berinisial YP bermula kasus hutang – piutang yang terjadi pada tahun 2021 lalu.

“Kasus ini bermula hutang milik Yunisa Putra kepada terlapor berinisial RY. Awalnya RY minta klien kami mencicil hutangnya senilai Rp. 20 juta. Tapi klien kami baru menyanggupi dan menitipkan uang Rp.18 juta kepada temannya yang bernama Isal, sebelumnya sudah masuk Rp 420 Juta,” ujar Feni

Baca Juga  Pj. Gubernur Hadiri Upacara Adat Angkon Anak, Meneguhkan Nilai Persaudaraan dan Pelestarian Budaya

Namun, lanjut Feni, keesokan harinya pada Rabu 1 September 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, RY (terlapor) menemui kliennya yang saat itu sedang bekerja di Kantor DPRD Lampung, dan memawa paksa kliennya menggunakan mobil dinas.

Kemudian kliennya dibawa ke rumah saksi bernama bapak Bibit yang berlokasi di Desa Banjar Mulyo, sedangkan mobil dinas kliennya dirampas paksa oleh RY.

“Klienya kami saat itu dibawa menggunakan mobil Suzuki R3 kekediaman Ibu Lia. Saat itu terlapor duduk dibelakang sambil pegang senjata tajam berupa golok dan badik. Karena terancam klien kami kemudian menghubungi keluarga untuk segera menyusulnya, ” ungkap Feni

Setelah kliennya menghubungi keluarganya tak lama kemudian, kata Feni kerabatnya yang bernama Nando, Al, dan Yung langsung menyusul pelapor di kediaman rumah Bu Lia dimana lokasi pelapor dibawa.

Baca Juga  Crivisaya Ganjar Gelar Penyuluhan Pengendalian Hama Tanaman Semangka Bagi Petani di Lampung Tengah

“Saat kerabatnya nyusul itu klien kami sudah dalam keadaan luka, dan langsung visum untuk dasar laporan ke Polda,” ungkapnya.

Akibat perbuataan tersebut kliennya kemudian bersama tim penasehat hukum melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP / B / 1237 / IX / SPKT / POLDA LAMPUNG / tanggal 01 September 2021, atas tuduhan dugaaan penganiyaan dan perampasan ke Polda Lampung, dirinya sangat .

“Kami sebagai tim penasehat Hukum yakin kepada Ditkrimum Polda Lampung bisa mengungkap kasus ini,dan kami meminta kepada lembaga DPRD Lamteng dan pimpinan DPRD bisa mengambil langkah hukum karena Yunisa Putra saat itu menjalankan tugas negara apalagi klien kami dibawa dari kantornya,” jelasnya

Baca Juga  Waduh Ada Dugaan Pungli PTSL di Tanjung Baru, Sudah Dua Tahun Sertifikat Warga Belum Jadi

Iddham Harahap S.H kuasa hukum dari Rusliyanto (terlapor) mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan

“Kita masih tunggu gimana prosesnya bang, dan apapun hasilnya kita akan menghormatinya sebagai warga negara yang baik,” kata Idham sat dikonfirmasi awak media. (Tm)

Share :

Baca Juga

Daerah

Koalisi GERAM Minta Disnaker Bongkar Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan di PT Ciomas Adisatwa

Daerah

Presiden Jokowi Didampingi Sejumlah Menteri dan Pj. Gubernur Samsudin Kunjungan ke RSUD Alimuddin Umar

Daerah

ASN Lampung, Jaga Netralitas dan Fokus pada Pelayanan Publik Menjelang Pilkada 2024

Daerah

Sekdaprov Pimpin Rakor Sekda Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung

Bandar Lampung

DPRD Pertanyakan Dana BOK 4,8 Miliar Masih Mengendap di Pemkot

Daerah

Ketua PPS Tanjung Baru Diduga ‘Sunat’ Anggaran Anggota KPPS Capai Puluhan Juta

Daerah

Pj. Gubernur Lampung Resmikan Penyalaan Sambungan Listrik Gratis bagi 686 Rumah Tangga di Mesuji

Daerah

Orang Dekat Bupati Diduga Dapat Proyek Dasar Baju Guru Se-Tanggamus