Home / Bandar Lampung

Rabu, 21 September 2022 - 09:48 WIB

InfoSOS Soroti Lurah Labuhan Ratu Raya yang Diduga Tahan 11 SK Ketua RT

 

Bandar Lampung -Sebanyak 11 Rukun Tetangga (RT) di Lingkungan I Kelurahan Labuhan Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung telah melaksanakan pemilihan Ketua Pengurus RT baru.

Untuk diketahui sebanyak 15 Ketua Pengurus Rukun Tetangga ( RT ) di Lingkungan I Kelurahan Labuhan Raya, Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung telah habis masa kepengurusannya pada 31 Juli 2022 yang lalu.

Namun anehnya hingga saat ini sudah dua bulan sejak terpilihnya Ketua RT baru, SK 11 RT tersebut tak kunjung diterbitkan oleh Lurah Labuhan Ratu Raya Kec. Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung Yudi Kurniawan.

Sehingga hal ini membuat kecurigaan warga jika Lurah diduga mencari keuntungan pribadi untuk mengambil insentif 11 RT yang belum di SK kan tersebut.

Baca Juga  Gelar Sosialisasi PIP-WK, Wakil Ketua DPRD Aef Saripudin Singung Soal Pilkada Serentak

Diketahui insentif para Ketua RT di Bandar Lampung mendapat biaya operasional sebesar Rp. 1.700.000,- setiap bulannya.

Sehingga menurut salah satu tokoh Labuhan Ratu Raya, bila insentif RT itu sejuta tujuh ratus ribu rupiah setiap bulan di kali sebelas RT selama dua bulan totalnya sampai Tiga Puluh Tujuh Juta lebih ungkap tokoh tersebut kepada LSM InfoSOS Indonesia.

Terkait persolan tersebut Ketua LSM InfoSOS Indonesia Junaidi Farhan setelah mendapat laporan warga dan tokoh masyarakat Labuhan Ratu Raya akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Lurah YK tersebut Kepada Ombusman RI Perwakilan Lampung, Walikota Bandar Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.

“Kami LSM InfoSOS Indonesia sudah melapor kepada Ombusman, wali kota dan DPRD Kota Bandar Lampung. Jangan sampai hal tersebut berlarut – larut dan memicu konflik di tengah warga,” ujar Junaidi Farhan.

Baca Juga  Be Puan Maharani Berikan 500 Paket Sembako di Bandar Lampung

Terkait dugaan YK Lurah Labuhan Ratu Raya mengambil insentif 11 RT yang belum di SK kan tersebut selama dua bulan yang besarnya mencapai Rp. 37 juta lebih akan dipelajari kebenarannya.

“Intinya kami inginkan soal 11 SK RT yang belum dikeluarkan oleh ini yang akan kita kawal sampai SK Tersebut diterbitkan,” jelasnya

Selain itu kata Farhan, pihaknya juga mendapati informasi pergantian Kepala Lingkungan I dianggap janggal, pasalnya saat ini Lurah YK telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada staff nya melaksanakan tugas – tugas Kepala Lingkungan.

“Sepengetahuan warga mengangkat dan memberhentikan Kepala Lingkungan itu wewenang Kecamatan, Lurah itu hanya mengusulkan kepada Camat. Jadi patut diduga Lurah YK telah melampaui wewenang mengambil alih apa yang seharusnya menjadi tugas dan wewenang camat.

Baca Juga  Wali Kota Apresiasi Pandawa dan KWRI Gelar  Kegiatan Lomba Mewarnai Tingkat TK Se-Bandar Lampung

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya terkait hal ini belum merespon. (Tm)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Buka Pekan Kebudayaan Daerah 2024

Bandar Lampung

Gamapela: Jangan Pertaruhkan Integritas Kapolda Peraih Hoegeng Award Dalam Kasus Reihana 

Bandar Lampung

Bikin Gaduh dan Coreng Nama KPU, KOMAT Dorong Ferry Atmojo Penjarakan Erwin Nasution

Bandar Lampung

Polda Siap Tindaklanjuti Laporan Soal Dugaan Penyiaran Berita Bohong Feni Ardila

Bandar Lampung

PT Unggul Jaya Mekar Sari di Lamteng Diduga Merekayasa Data Pajak

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Gelar RDP LKPJ Walikota

Bandar Lampung

Infosos: Fraksi Nasdem RI Gencar Golkan RUU PKS, Wakil Ketua DPRD Lampung dari Nasdem Malah Diduga Lakukan Pelecehan Perempuan

Bandar Lampung

Anggaran Bagian Umum Setda Kota Bandar Lampung Diduga ‘Kocok Bekam’