Bandar Lampung -Sebanyak 11 Rukun Tetangga (RT) di Lingkungan I Kelurahan Labuhan Raya, Kecamatan Labuhan Ratu, Kota Bandar Lampung telah melaksanakan pemilihan Ketua Pengurus RT baru.
Untuk diketahui sebanyak 15 Ketua Pengurus Rukun Tetangga ( RT ) di Lingkungan I Kelurahan Labuhan Raya, Kecamatan Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung telah habis masa kepengurusannya pada 31 Juli 2022 yang lalu.
Namun anehnya hingga saat ini sudah dua bulan sejak terpilihnya Ketua RT baru, SK 11 RT tersebut tak kunjung diterbitkan oleh Lurah Labuhan Ratu Raya Kec. Labuhan Ratu Kota Bandar Lampung Yudi Kurniawan.
Sehingga hal ini membuat kecurigaan warga jika Lurah diduga mencari keuntungan pribadi untuk mengambil insentif 11 RT yang belum di SK kan tersebut.
Diketahui insentif para Ketua RT di Bandar Lampung mendapat biaya operasional sebesar Rp. 1.700.000,- setiap bulannya.
Sehingga menurut salah satu tokoh Labuhan Ratu Raya, bila insentif RT itu sejuta tujuh ratus ribu rupiah setiap bulan di kali sebelas RT selama dua bulan totalnya sampai Tiga Puluh Tujuh Juta lebih ungkap tokoh tersebut kepada LSM InfoSOS Indonesia.
Terkait persolan tersebut Ketua LSM InfoSOS Indonesia Junaidi Farhan setelah mendapat laporan warga dan tokoh masyarakat Labuhan Ratu Raya akan melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Lurah YK tersebut Kepada Ombusman RI Perwakilan Lampung, Walikota Bandar Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung.
“Kami LSM InfoSOS Indonesia sudah melapor kepada Ombusman, wali kota dan DPRD Kota Bandar Lampung. Jangan sampai hal tersebut berlarut – larut dan memicu konflik di tengah warga,” ujar Junaidi Farhan.
Terkait dugaan YK Lurah Labuhan Ratu Raya mengambil insentif 11 RT yang belum di SK kan tersebut selama dua bulan yang besarnya mencapai Rp. 37 juta lebih akan dipelajari kebenarannya.
“Intinya kami inginkan soal 11 SK RT yang belum dikeluarkan oleh ini yang akan kita kawal sampai SK Tersebut diterbitkan,” jelasnya
Selain itu kata Farhan, pihaknya juga mendapati informasi pergantian Kepala Lingkungan I dianggap janggal, pasalnya saat ini Lurah YK telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) kepada staff nya melaksanakan tugas – tugas Kepala Lingkungan.
“Sepengetahuan warga mengangkat dan memberhentikan Kepala Lingkungan itu wewenang Kecamatan, Lurah itu hanya mengusulkan kepada Camat. Jadi patut diduga Lurah YK telah melampaui wewenang mengambil alih apa yang seharusnya menjadi tugas dan wewenang camat.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya terkait hal ini belum merespon. (Tm)