Bandar Lampung-Proses pemilihan ketua RT di kelurahan Kepala Tiga , kecamatan Tanjung Karang Pusat , Bandar Lampung diduga melanggar Peraturan Walikota (Perwali).
Pasalnya dalam pemilihan RT tepatnya di RT 05, RW 02 tersebut orang yang terpilih adalah riwayat pendidikan terakhirnya yakni SMP. Padahal dalam persyaratan umum peraturan nya yakni wajib pendidikan minimal SLTA atau sederajat.
Yudi Setiawan, salah satu warga setempat mengatakan, proses pemilihan yang dinilai melanggar ini diduga terjadi pembiaran oleh Ketua Pantia Pemilihan. Pasalnya calon RT yang menang bernama Dede ARS ini adalah incumben yang bisa saja mempunyai kuasa untuk menentukan dan mengintervensi ketua panitia.
“Ada terjadi pembiaran dalam pencalonan bahkan proses pemilihan. Sehingga incumben ini bisa lolos dari peraturan pemilihan RT. Sehingga mereka mengangkangi peraturan dari walikota itu ,”kata dia, Senin ( 03/10/2022).
Seharusnya dalam proses perlengkapan persyaratan, Panitia pelaksana harus mencoret incumben, dengan adanya peraturan baru tersebut.
“Tetapi ini tidak, bahkan ada satu panitia pelaksana yang mundur, karena tau ada pelanggaran tersebut, hal ini menurut kami aneh saja, “ungkapnya.
Warga pun sudah mengadu ke Komisi I DPRD Bandar Lampung, dan DPRD berjanji akan memanggil semua pihak yang terkait dengan pelanggaran pencalonan RT tersebut.
“Alhamdulillah ada respon dari Komisi I DPRD Bandar Lampung, dan mereka akan melakukan pemanggilan,”ungkapnya.
Terpisah, Ketua Panitia ,Jajuli saat dihubungi melalui telepon enggan menjelaskan dan mengomentari permasalahan tersebut.
“Nanti saja ya, saya lagi di Lampung Timur,”singkatnya saat dihubungi melalui telepon. (Tm)