Home / Bandar Lampung

Rabu, 25 Oktober 2023 - 12:12 WIB

BALAK Minta Penegak Hukum Selidiki Dugaan KKN Penggelolaan Lounge Bandara Raden Inten II 

 

Bandar Lampung- Dugaan karut marut dalam penggelolaan Lounge Bandara raden inten II yang diungkap pemilik CV Sanjaya Ida Jaya mendapat respon dari LSM Barisan Anti Korupsi (BALAK)

Wakil Ketua LSM BALAK Sulis meminta penegak hukum melakukan penyelidikan terkait dugaan karut marut dalam penggelolaan lounge bandara raden inten yang diduga tidak sesuai aturan.

“Kita kaget baca pengakuan ibu Ida Jaya soal penggelolaan CIP Lounge Bandara raden inten II, artinya ada dugaan kuat unsur KKN dan upaya menguntungan diri sendiri dilakukan orang dalam,” tegas Sulis, kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Sulis meminta penegak hukum  dalam hal ini Polda atau Kejati bisa mengusut dan menelaah adanya dugaan KKN dalam penggelolaan bandara raden inten II yang kini sudah turun kelas dari bandara Internasional menjadi bandara domestik.

“Sebenarnya bukan hanya masalah penggelolaan lounge saja yang diduga syarat KKN, tapi juga kerugian pemerintah Lampung yang sudah mengucurkan dana miliaran agar bandara raden inten jadi bandara Internasional tapi kini malah turun kelas, artinya ada yang salah,” tegasnya

Sebelumnya  Pimpinan CV Sanjaya Ida Jaya, selaku Penggelola Commercial Important Person (CIP) Lounge Bandara raden inten menuding pemerintah Provinsi Lampung dan penggelola Bandara domsetik raden inten ingkar janji.

Baca Juga  Minta Kejelasan Perkembangan Laporan Berita Bohong Feni Ardilla, Tim Kuasa Hukum Infosos Sambangi Polda

Pasalnya CV Sanjaya selaku penggelola fasilitas CIP di Bandar raden inten ‘dipaksa keluar’ dari Bandara raden inten tanpa diberikan kompensasi sesuai janji pemerintah provinsi dan pihak penggeloa bandara berupa penyediaan lahan pengganti sementara untuk CV Sanjaya.

Menurut Ida Jaya pihaknya kecewa pasca seluruh perabotan dan mebeler miliknya di bandara raden inten awut-awutan karena dipindah paksa oleh pihak oknum bandara tapa seizin pihaknya pada Juni 2023 lalu.

Padahal kata dia, sebelumnya perusahannya dijanjikan mendapatkan lahan pengganti sementara berupa bangunan di sebelah bangunan VVIP bandara raden inten sampai pembangunan terminal kedatangan bandara raden inten selesai dibangun.

Janji itu sesuai hasil kesepakatan rapat pemrov Lampung, Dishub Lampung, penggelola Bandara raden inten dan CV Sanjaya pada Desember 2015 silam yang dihadiri diantaranya dari pemrov Lampung Yudy Hermanto, Satimin, Joko Rahmadiono, Idrus Effendi, Safrul Hadi.

“Kami ini sebenarnya hanya meminta komitmen pemrov Lampung dan pihak Bandara atas janji mereka menyediakan lahan pengganti buat kami sesuai kesepakatan pada pertemuan Desember 2015 silam. Yang sampai 2023 ini tidak ada realisasi, bahkan barang-barang kami malah dikeluarkan paksa oleh pihak bandara tanpa izin dari kami,” tegas Ida Jaya Senin (16/10/2023).

Baca Juga  Nanang Ermanto Resmi Dapat Surat Tugas DPP PDI Perjuangan di Pilkada 2024

Padahal kata dia, nilai investasinya di CIP Lounge Bandara raden inten yang dilakukannya tidak kecil mencapai sekitar 2 miliar.

Ida Jaya menduga pengusiran paksa pihaknya  menggelola CIP Lounge Bandara raden inten diduga kuat karena aroma KKN, karena berdasarkan informasinya ternyata penggelolaan lounge tersebut diketahui dikelola oleh oknum mantan Kepala Bandara Bandara Radin Inten II berinisial STM.

“Kita baru dapat info ternyata ada dugaan pihak mantan kepala bandara raden inten II yang menggelola itu, makanya kita diusir paksa,” tegas mantan Istri Wakapolda Kalimantan Tengah ini.

Padahal sejatinya kata Ida Jaya pihaknya punya niat baik menjadikan penggelolaan lounge bandara raden inten dilakukan secara profesional sehingga layak mendukung status bandara raden inten menjadi bandara Internasional.

“Tapi faktanya saat ini malah bandara kita raden inten gak jadi bandara Internasional. Dan kita gagal mempertahankan status menjadi bandara Internasional. Dan ini sangat mengecewakan Lampung sendiri,” tegas Alumnus Magister Managemen Unila 2002 ini.

Baca Juga  DPRD Bandar Lampung Dukung Pemkot Tutup Tempat Hiburan Malam Selama Ramadhan

Ida menambahkan pihaknya kini hanya meminta pihak bandara raden inten dan pemrov Lampung merealisasikan janji mereka sesuai hasil rapat pertemuan pihaknya pada 29 Desember 2015 antara pemrov Lampung, bandara raden inten dan CV Sanjaya dimana dalam pertemuan tersebut dimana pihak UPB Bandara raden inten II berjanji menyediakan lahan pengganti untuk pihaknya sampai proses pembangunan selasar bandara raden inten tersebut selesai dibangun.

Namun faktanya kata dia, sejak tahun 2015 sampai tahun 2023, pihaknya tidak juga mendapatkan tempat sebagai lahan pengganti tersebut sesuai kesepakatan dalam rapat tersebut.

“Inilah yang kami tuntut janji dari pihak Bandara raden inten dalam rapat itu, dan pemrov Lampung dan saat itu rapat dihadiri Bapak Satimin selaku kepala UPBU Raden Inten II, dan juga sejumlah pejabat pemrov seperti kepala biro hukum asisten bidang ekonomi dan beberapa kabag,” tegasnya.

Sementara Mantan kepala Bandar raden inten II Satimin yang dikonfirmasi hingga berita ini tak juga merespon meskipun whatsAppnya aktif. (Tm)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Kejari Diminta Turun Tangan Terkait Pengadaan Barang di Bapenda Lampung Berpotensi Mark Up

Bandar Lampung

Komisi I Ingatkan Pelaku Usaha Hiburan Malam Taat Perizinan

Bandar Lampung

TBG Mengajukan Surat Peninjauan Tolak Pembongkaran Tower ke Walikota

Bandar Lampung

Ketum DPP InfoSOS Empat Jam Ditanya Penyidik Polda Lampung Terkait Feni

Bandar Lampung

Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Selalu Panjatkan Doa Agar Covid-19 Hilang

Bandar Lampung

Arinal -Sutono Maju Pilgub Lewat Jalur PDIP

Bandar Lampung

Pasangan Eva-Deddy Daftar ke KPU Kota Bandar Lampung, didukung 9 parpol

Bandar Lampung

Permasalahan Lahan Hutan Kota Way Halim, Gamapela akan adukan ke Kapolri Hingga Presiden