Home / Daerah

Senin, 20 November 2023 - 13:50 WIB

Pejabat Pringsewu Sudah Cawe-cawe Soal izin Tambang Pejabat Pemrov Masih Pilih Bungkam

Bandar Lampung-Persoalan terbitnya izin WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) untuk PT. Esa Gemilang Manunggal dan PT Sinergi Bukit Mineral menggelola tambang Silika di Kabupaten Pringsewu tak membuat pejabat Dinas Pertambangan Energi Provinsi Lampung buka suara.

Sekretaris Dinas Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, Hery Sadli yang dikonfirmasi beberapa kali oleh wartawan tak juga merespon.

Hery Sadli sebelumnya sempat menjabat Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Lampung, sebelum akhirnya digantikan Levi Febrizal Sukma pada Oktober 2023

Sementara pihak PT. Esa Gemilang Manunggal dan PT Sinergi Bukit Mineral yang dikonfirmasi juga tidak merespon.

Dari penelusuran awak media nomor kontak yang tertera di website kedua perusahaan tersebut tidak memberikan jawaban meskipun pihak media sudah meminta jawaban untuk konfirmasi.

Sebelumnya LSM Republik menduing ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan melanggar aturan terkait terbitnya WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) perusahaan PT Esa Gemilang Manunggal dan PT Sinergi Bukit Mineral untuk menggelola tambang Silika di Kabupaten Pringsewu terkuak.

WIUP seluas 1.124 hektare yang diberikan untuk dua perusahaan PT Sinergi Bukit Mineral dan PT Esa Gemilang Manunggal ternyata tidak sesuai prosedur dan menabrak aturan.

Pasalnya WIUP yang terbit tidak didahulu proses tahapan yang semestinya dilakukan salahsatunya tidak ada Rapat Pembahasan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dari Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

Baca Juga  Gerakan Sosial dan Kepedulian Masyarakat  Ala Kader PDIP Jeli Sisca di Pesawaran

Pemerintah Kabupaten Pringsewu pun sudah cawe-cawe soal tudingan ikut merekomendasikan lolosnya WIUP dua perusahaan yakni PT Esa Gemilang Manunggal dan PT Sinergi Bukit Mineral untuk menggelola tambang Silika bernilai triliunan di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Pringsweu.

Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah mengatakan Pemkab Pringsewu belum pernah melakukan proses penilaian terhadap permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dari dua Perusahaan

“Pemkab Pringsewu telah bersurat kepada Dinas ESDM Provinsi Lampung tertanggal 3 November berharap agar Dinas ESDM Provinsi tidak menggunakan PKKPR yang terbit otomatis (melalui Sistem OSS) sebagai dasar pemberian Izin Pertambangan,” ujar Adi Erlansyah saat dikonfirmasi, Selasa (14/11/2023).

Sementara Sekda Kabupaten Pringsewu Heri Iswahyudi menegasakan pemkab Kabupaten Pringsewu sangat selektif dalam memberikan rekomendasi alih fungsi lahan.

“Saya selaku ketua Forum Penataan Ruang bersama jajaran selalu berpedoman pada regulasi yang ada. Kami memang mengharapkan investor masuk ke Kabupaten Pringsewu, namun investasi harus sesuai peraturan perundang-undangan, kami tidak mau masyarakat menanggung dampak buruk di masa yang akan datang,” Heri Iswahyudi, Selasa   (14/11/2023)

Heri Iswahyudi menjelasakan setiap permohonan rekomendasi alih fungsi lahan selalu dibahas dalam rapat pleno Forum Penataan Ruang

Baca Juga  Ribuan Warga Sambut Presiden Jokowi di Pasar Kotaagung

“Semua permohonan rekomendasi alih fungsi lahan itu dikaji dari berbagai aspek dan regulasi yang berlaku. Keselamatan dan kemaslahatan masyarakat menjadi prioritas utama kami,” pungkasnya.

Dari temuan WIUP dua perusahaan tersebut terbit diduga melanggar aturan dan penyalahgunaan oleh pejabat pemrov Lampung karena WIUP itu tidak didahului proses dan tahapan yang seharusnya dilalui, tapi tiba-tiba sudah muncul WIUP.

“Sehingga patut diduga ada pejabat pemrov Lampung ‘bermain api’, siapa pejabat yang teken itu berkas?” tegas Ketua LSM Republik Arista Trisnandi, Kamis (16/11/2023).

Yang menjadi pertanyaan kata Arista, pernyataan PJ Bupati Pringsewu Adi Erlansyah kepada awak media pada Selasa (16/11/2023) yang menyatakan pemkab belum pernah melakukan proses penilaian terhadap PKKPR dari dua Perusahaan tersebut, kemudian surat pemkab kepada Dinas ESDM Provinsi Lampung 3 November yang meminta Dinas ESDM Provinsi tidak menggunakan PKKPR yang terbit otomatis melalui Sistem OSS (Online Single Submission) sebagai dasar pemberian Izin Pertambangan.

“Artinya disni terkuak izin WIUP terbit tanpa diketahui dan ada rekomendasi pemkab Pringsewu. Pemkab Pringsewu malah baru kirim surat awal November kepada Dinas ESDM untuk tidak memberikan izin pertambangan, padahal WIUP dua perusahaan itu sudah terbit Agustus 2023. Ada kesan pemkab pringsewu cari aman dan selamat,” ungkapnya.

Baca Juga  Anggota DPRD Wahrul Bersama ACT Bagikan Beras Gratis Untuk Warga Lamsel

Arista mengatakan masih banyak kejanggalan lain yang didapatnya terkait lolosnya WIUP dua perusahaan tersebut untuk menggelola tambang bernilai triliunan di sejumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Pringsewu.

“Kita juga menemukan ada indikasi sejumlah perusahaan itu ternyata namanya saja yang beda-beda tapi kantor dan lamatanya masih satu. Dan ini juga janggal,” ungkapnya.

Arista untuk itu meminta penegak hukum dalam hal ini KPK dan Bareskrim Mabes Polri untuk turun melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dan tindakan melanggar hukum terkait proses terbitnya izin-izin tersebut.

Untuk diketahui berdasarkan data OSS PT Sinergi Bukit Mineral mendapat WIUP nomor 540/6/WIUP/5.252023 Tanggal berlaku SK 18/8/2023 dengan luas lahan 638,51 Hektare

Lokasi tambang berada di tiga kecamatan yakni Kecamatan Sukoharjo (Desa Sinar Baru Timur, Desa Sinar Baru, Desa Sukoharjo 1, kemudian Kecamatan Pringsewu (desa Bumi Arum, Desa Bumi Ayu, Desa Rejosari), serta Kecamatan Banyumas (Desa Banjarejo) dengan komoditas tambang Batu Kuarsa.

Perusahaan Sinergi Bukit Mineral ini beralamat di Perumaah Islamic Center Bandung Kawa Barat.

Sementara PT Esa Gemilang Manunggal  yang beralamat sama dengan PT Sinergi Bukit Mineral mendapat plot lahan seluas 485,70 Hektare di dua kecamatan yakni Kecamatan Banyumas Desa Banjarejo, Kecamatan Sukoharjo Desa Sinar Baru Timur.(Tm)

Share :

Baca Juga

Daerah

Pengakuan Perempuan Milenial soal Senam Sehat yang Digelar Srikandi Ganjar Lampung

Daerah

Presiden Jokowi Didampingi Sejumlah Menteri dan Pj. Gubernur Samsudin Kunjungan ke RSUD Alimuddin Umar

Daerah

Proyek Pembangunan Pagar Kantor Kemenag Pringsewu Diduga Karut Marut

Daerah

Jeli Sisca bersama ranting dan anak ranting PDIP Bagi-bagi Bingkisan

Daerah

Pj. Gubernur Lampung Tinjau Program Penanggulangan Stunting di Lampung Barat

Daerah

Dua Proyek di Itera Rusun dan Jalan Rigid Beton Bernilai Miliaran Diduga Bermasalah

Daerah

Dukung Program Vaksinasi, Polsek Mesuji Timur Gelar Sosialisasi Door to Door ke Masyarakat

Daerah

Kepala Desa Dinilai Arogan, Puluhan Warga Sabah Balau Demo di Kantor Camat