Bandar Lampung – DPRD Kota Bandar Lampung kembali menggelar hearing atau rapat dengar pendapat kedua terkait peralihan lahan hutan kota menjadi pusat bisnis dengan akan dibangunnya perumahan dan ruko (superblock) oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB). Kamis (25/1/2024).
Hearing tersebut digelar lantaran pembangunan tersebut menuai keluhan masyarakat, setelah diketahui lahan yang berlokasi di Jalan Soekarno Hatta itu belum memiliki izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).
Dalam hearing yang digelar di Ruang Rapat DPRD setempat, dihadiri semua pihak baik BPN, Disperkim, DLH, Dinas PTSP, LSM Laskar Lampung, Satpol PP dan masyarakat serta Walhi Lampung.
Namun sayangnya, lagi-lagi pihak perusahaan PT HKKB kembali mangkir atau tidak hadir. Namun begitu kali ini hearing tetap digelar.
Dalam rapat itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung menjelaskan pelaksanaan investasi adalah berdasarkan perda tata ruang.
“PT. HKKB sudah memiliki atau menguasai lahan dengan alas Hak Guna Bangunan (HGB) sebanyak 20 Hektar. Dan rencananya awalnya ingin membangun superblok, namun itu belum bisa dilakukan. Kemudian mereka membuat perencanaan baru yaitu membangun perumahan dan pertokoan di lahan 8 hektar,” kata Arsyad.
Kemudian akan membangun taman rekreasi Mini Zoo, Play Ground, Water Park, outlet dan hotel dengan rencana 100 tempat tidur diatas lahan seluas 12 hektar.
“Kita menyambut baik investasi itu. Nah dalam investasi itu mereka harus melalui beberapa tahapan,” ungkapnya.
Hingga berita ini diterbitkan, rapat masih berjalan dengan kondusif, peserta rapat tampak aktif memberikan pendapatnya. (Wit)