Lampung Selatan -Warga Desa Tanjung Baru, Kecamatan Merbau Mataram,Lampung Selatan mengeluhkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)sejak Tahun 2022 yang tak kunjung selesai sampai saat ini.
Bahkan lebih parahnya lagi, informasi diterima warga, Pemerintah Desa Tanjung Baru melalui ketua kelompok masyarakat memungut biaya pendaftaran program PTSL sebesar Rp 300 ribu.
“Warga dimintain duit untuk membuat PTSL dari Rp 300 ribu , bahkan untuk pembuatan sporadik mematok harga 500 ribu, “kata Ketua Pokmas Tanjung Baru, Soni Fauzi, Rabu (22/02).
Oleh karena itu, warga setempat meminta kejelasan kepada Kepala Desa Tanjung Baru, karena sudah dua tahun tak kunjung jadi.
“Mereka (Pemerintah Tanjung Baru) banyak banget alasannya kenapa tidak beres, seperti tidak ada akte jual beli.dan banyak tanah warga yang tumpang tindih tidak ada surat menyurat,”ungkapnya.
Padahal berdasarkan aturan SKB tiga menteri bahwa program PTSL hanya dipatok Rp 200 ribu, sehingga kalau lebih dari itu mereka melakukan Pungli.
Menurutnya, pemerintah desa Tanjung Baru mendapat jatah kuota sekira 500 persil, 400 sertifikat yang sudah jadi dan yang 100 serifikat sampai saat ini belum selesai alias masih belum jelas keberadaannya.
“Ya,tumpah tindih,karena tanah warga banyak juga yang belum punya sporadik,”kata dia.
Oleh karena itu warga akan melaporkan persoalan Pungli PTSL,Ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Selatan,Bupati Lampung Selatan Dan Aparat penegak hukum.(Tm)