Bandar Lampung -DPRD Kota Bandar Lampung akan merekomendasikan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk menutup sementara operasional gudang dermala yang berada di kelurahan Way Lunik , kecamatan Sukaraja, Bandar Lampung.
Sebab adanya info operasional gudang tersebut diduga tidak memiliki sertifikat izin ekspor-impor akan ternak atau sertifikat GMP+ (Good Manufacturing Practice) dari pihak karantina.
anggota Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Nisfu Apriana meminta Pemkot dapat mengambil tindakan tegas dengan menutup sementara operasional kegiatan ekspor-impor perusahaan tersebut.
Menurutnya , meskipun izin ekspor-impor bukan kewenangan dari Pemkot Bandarlampung, akan tetapi sebagai anggota legislatif pihaknya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk setiap jenis usaha dan perusahaan yang berlokasi di Kota Bandarlampung, maka wajib mematuhi aturan yang berlaku.
“Ya kalau tidak memiliki izin atau sertifikat izin ekspor-impor akan ternak atau sertifikat GMP+ maka perusahaan wajib di stop dulu operasionalnya, karena izin tersebut harus sebagai kelengkapan berkas. Kami bisa saja menghimbau atau bersurat ke pihak terkait barat perusahaan dapat mematuhi aturan yang berlaku dan kami ada hak melakukan pemanggilan perusahaan,” ucapnya, Rabu (06/03/2024).
Terlebih lagi adanya laporan dari warga, dengan berdirinya Gudang Dermala banyak efek negatif terutama polusi udara.
Diketahui, sebelumnya, warga Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Panjang,, Kota Bandar Lampung mengeluhkan adanya aktivitas bongkar muat bungkil yang berada di Gudang Dermala, yang terdapat di kelurahan Way Lunik.
Bukan hanya itu, gudang tersebut juga diduga belum mengantongi sertifikat izin ekspor-impor akan ternak atau sertifikat GMP+ (Good Manufacturing Practice) dari pihak karantina.
Warga juga mengeluarkan aktivitas bongkar muat tersebut membuat debu bungkil masuk ke rumah warga dan mengganggu serta menimbulkan penyakit bagi warga.
menanggapi dugaan hal tersebut, Kepala Gudang Dermala Panjang, Ahmad Riyanto, mengaku jika selama ini perusahaan atau gudang mereka tidak ada masalah dan kegiatan ekspor-impor tetap berjalan lancar. “Saya ini sebetulnya tidak ada wewenangnya, tapi soal izin sertifikat itu nanti saya coba koordinasi dengan pusat, tapi selama ini kami tidak ada masalah dengan kegiatan ekspor-impor kami,” jelasnya.
Disinggung, jika tidak ada sertifikat GMP+ tersebut apakah menurut bapak tidak ada masalah, tidak ada pelanggaran dalam usaha ekspor-impor bahan pakan? Menurut dia, “Selama ini kami ke mana-mana pun nggak ada masalah, yang jelas setau saya ya seperti itu, tapi nanti saya coba lapor sama atasan dulu di pusat,” tandasnya.(Tm)