Home / Bandar Lampung

Senin, 15 Juli 2024 - 15:37 WIB

70 Caleg DPRD Lampung Terpilih Terancam Tidak Dilantik

 

Bandar Lampung-70 calon legislatif (Caleg) terpilih DPRD provinsi Lampung periode 2024-2029 terancam tidak dilantik, karena belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) kepada KPU provinsi Lampung.

Ketua Divisi Hukum KPU Lampung Warsito mengatakan, sejauh ini baru dua partai yang telah menyerahkan LHKPN kepada pihaknya yaitu PKS dengan 7 calegnya, kemudian PDI Perjuangan yang baru menyerahkan sebanyak 8 caleg, tersisa 5 caleg lagi dari partai banteng tersebut yang belum menyerahkan.

“Yang sudah melaporkan itu baru PKS 7 caleg, dan PDI Perjuangan itu baru 8 caleg sisanya belum,” jelas Warsito saat dikonfirmasi, Senin, (15/7/2024).

Warsito menjelaskan, penyerahan LHPKN itu 21 hari sebelum pelantikan, dimana pelantikan 2 September 2024.

Baca Juga  Fandi Tjandra Minta Orang Tua Ajarkan Ideologi Pancasila kepada Anak

“Ini ada surat edaran baru dari KPU RI yang intinya menerangkan calon terpilih apabila sampai 21 hari sebelum pelantikan tidak bisa menyerahkan LHKPN ini wajib membuat surat pernyataan,” tegasnya.

Untuk diketahui, total 85 caleg DPRD provinsi Lampung terpilih periode 2024-2029 itu terdiri dari Gerindra 16 kursi, kemudian PDI Perjuangan 13, lalu PKB dan Golkar 11 kursi, lalu NasDem 10 kursi, kemudian Demokrat 9 kursi, PAN 8 kursi, dan PKS 7 kursi.

Sebelumnya diberitakan, KPU Lampung Barat mencatat sebanyak 26 Caleg terpilih yang Pileg 2024 belum menyerahkan bukti LHKPN.

Komisioner KPU Lampung Barat Divisi Teknis penyelenggaraan Pemilu, Syarif Ediansyah mengatakan hingga saat ini pihakna baru mencatat ada sembilan Caleg terpilih yang sudah menyerahkan bukti laporan LHKPN ke KPU.

Baca Juga  Gamapela Kirim Berkas Dugaan Korupsi Disdik Tanggamus ke Kejati

“Ada sembilan Caleg yang sudah menyerahkan bukti laporan yang berasal dari tiga Partai Politik (Parpol) yakni Golkar sebanyak empat orang, PKS tiga orang dan Gerindra dua orang,” kata dia kepada wartawan, Senin (15/7/2024).

Syarif menegaskan, para Caleg terpilih tersebut diberikan batas waktu hingga 28 Juli mendatang untuk menyerahkan LHKPN dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika hingga lewat batas waktu tak diserahkan maka terancam tak dilantik.

Sebab kata dia, LHKPN merupakan dokumen yang wajib diserahkan Caleg terpilih ke KPU sebagai syarat pelantikan, bahkan hal itu sudah tertuang dalam PKPU RI No 6 Tahun 2024, ia menekankan agar para Caleg mematuhi aturan.

“Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan ke KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan, LHKPN wajib dilaporkan sebagai syarat untuk dilantik, kami menerima bukti tanda laporan, sedangkan LHKPN langsung ke KPK,” ujarnya.(Wit)

Baca Juga  Jumlah Suara Caleg PSI Tiba tiba Hilang, LSM Gamapela Usut Perhitungan Suara KPU

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Tak Kunjung Terbentuk, AKD DPRD Bandar Lampung Ditarget Rampung Bulan Ini

Bandar Lampung

Komisi I DPRD Bandar Lampung Sidak Pembangunan Living Plaza

Bandar Lampung

Izin Bangunan Gudang di depan RM Jumbo Seafood Diduga Kadaluarsa

Bandar Lampung

Paripurna Penyampaian 6 Raperda Usulan Inisiatif Kepada Walikota

Bandar Lampung

Pj. Gubernur Lampung Terima Audiensi PT. INHUTANI V Bahas Pengelolaan Hasil Hutan Non Kayu

Bandar Lampung

Pasangan Eva-Deddy Daftar ke KPU Kota Bandar Lampung, didukung 9 parpol

Bandar Lampung

DPRD Rekomendasikan 6 Tempat Karaoke di Bandar Lampung Ditutup

Bandar Lampung

Nanang Ermanto Resmi Dapat Surat Tugas DPP PDI Perjuangan di Pilkada 2024