Bandar Lampung-Maraknya papan reklame yang tidak sesuai aturan di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan serius DPRD setempat. Pelanggaran tersebut dinilai tidak hanya mencederai estetika kota, tetapi juga melanggar ketentuan teknis yang berlaku.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung, Romi Husin, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak reklame yang didirikan secara sembarangan, bahkan ada yang berdiri di lokasi yang dilarang. Selain itu, sejumlah papan reklame melanggar aturan seperti tinggi maksimum, jarak antar tiang, hingga posisi terhadap jalan raya.
“Kami akan menindak tegas semua pengusaha papan reklame yang mendirikan tiangnya tidak sesuai aturan. Kami tidak akan pandang bulu, semua akan kami tertibkan,” tegas Romi saat dikonfirmasi pada Kamis, 17 April 2025.
Komisi I DPRD Bandar Lampung kini tengah mengkaji regulasi perizinan dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penertiban. Langkah ini diharapkan dapat mengembalikan kerapian tata kota dan menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan indah.(**)





