Bandar Lampung – Yayasan Bhakti IMI Lampung resmi melayangkan surat somasi kepada mantan Ketua Yayasan, Safei Sani Tjakra, atas dugaan penguasaan aset dan dokumen penting milik yayasan secara tidak sah.
Somasi yang dikirim pada Jumat, 20 Juni 2025, ditandatangani oleh Dony Agung Prasetya selaku kuasa hukum dari Ketua Yayasan Bhakti IMI, Tisnawati. Surat tersebut dialamatkan langsung ke kediaman Safei di kawasan Villa Citra I, Jagabaya, Kota Bandar Lampung.
Dalam isi somasi, pihak yayasan menyampaikan bahwa Safei sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua dan kemudian menjadi Ketua Yayasan Bhakti IMI. Selama menjabat, ia diduga menguasai sejumlah dokumen penting milik yayasan, seperti akta pendirian yayasan, dokumen perjanjian pembebasan lahan, serta dokumen kepemilikan aset tanah seluas lebih dari 157 hektare yang berada di wilayah Beringin Raya, Kecamatan Tanjung Karang Barat.
Tidak hanya itu, Safei juga diduga telah melakukan penjualan beberapa aset milik yayasan tanpa melalui mekanisme resmi pemindahan hak atau pengembalian ke yayasan. Pihak yayasan menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
“Jika dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterimanya surat somasi ini tidak ada tanggapan atau itikad baik dari pihak yang bersangkutan, maka kami akan menempuh jalur hukum, baik secara perdata maupun pidana,” tulis Dony Agung Prasetya dalam surat somasi tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan, surat somasi juga ditembuskan kepada Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung dan Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung.
Hingga berita ini diturunkan, Safei Sani Tjakra belum memberikan pernyataan atau klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan oleh pihak Yayasan Bhakti IMI.(Ridho)






