Table of contents: [Hide] [Show]

 

Bandar Lampung – DPRD Provinsi Lampung meminta Pemprov menindaklanjuti status dana yang tertahan di PT Lampung Energy Berjaya (LEB), anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU). Desakan itu disampaikan melalui rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 dalam rapat paripurna, Selasa (6/5/2025).

Juru bicara Pansus, Budi Hadi Yunanto, menyebut persoalan dana LEB harus ditangani serius, terlebih muncul kabar dividen sebesar Rp140 miliar yang sudah disetor ke kas daerah pada 26 September 2024 ikut disita Kejati Lampung. Jika benar, maka total dana yang diamankan dari kasus ini mencapai Rp224 miliar.

Ketua Pansus LKPJ, Supriyadi Hamzah, menegaskan pihaknya sempat memanggil pimpinan PT LEB. Menurut Supriyadi, meski manajemen mengklaim tidak melanggar aturan, fakta bahwa Kejati sudah menyita uang, aset, dan rumah pimpinan PT LEB mengindikasikan adanya pelanggaran hukum.

Baca Juga  Gubernur Paparkan Visi "Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas" dan 18 Program Kerja Prioritas

“PT LEB tetap punya kewajiban menyelesaikan dividen yang tertahan. Apalagi jumlahnya sudah diproyeksikan dalam APBD. Karena itu, kami minta Pemprov melalui Biro Hukum menindaklanjuti secara transparan,” tegas Supriyadi.

Diketahui, berdasarkan surat resmi Dirut PT LEB pada Mei 2022, Pemprov seharusnya menerima dividen Rp324 miliar per Desember 2023. Namun yang masuk ke kas daerah hanya Rp140 miliar. Masih ada sekitar Rp183 miliar yang belum jelas penyelesaiannya.

Sementara itu, kondisi PT LEB kini memprihatinkan. Kantor sudah habis masa kontrak, sebagian besar pegawai mengundurkan diri, dan tinggal menyisakan dua orang, termasuk Dirut Hermawan. Komisaris pun sudah habis masa jabatannya sejak November 2024.(TM)

 

Baca Juga  Pemkot Bandar Lampung Gelar Gema Ramadhan 2025, Perkuat Nilai Keagamaan dan Kebersamaan

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan