Table of contents: [Hide] [Show]

 

Bandar Lampung – Menanggapi adanya keluhan masyarakat terkait biaya visum di RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM), kami perlu menjelaskan bahwa pemeriksaan Visum et Repertum dilakukan dalam rangka tahap penyelidikan, bukan penyidikan.

Penyelidikan merupakan tahap awal dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyelidik (anggota kepolisian) untuk mengumpulkan bukti awal dan memastikan apakah suatu peristiwa benar merupakan tindak pidana. Pada tahap ini, visum perlu dilakukan segera untuk mengantisipasi hilangnya bukti fisik seperti luka atau memar akibat kejadian yang dilaporkan.

Dengan demikian, Visum et Repertum dilakukan dalam proses penyelidikan, bukan dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, penafsiran yang menyatakan bahwa seluruh biaya visum ditanggung negara sebagaimana disebut dalam Pasal 136 KUHAP tidak relevan dalam konteks ini, karena pasal tersebut mengatur mengenai biaya tindakan kepolisian dalam tahap penyidikan, bukan penyelidikan.

Baca Juga  Umar Ahmad Resmi Terima Surat DPP PDI Perjuangan untuk Maju Pilgub

Adapun dasar hukum pemungutan biaya visum di RSUDAM merujuk pada Peraturan Gubernur Lampung Nomor 18 Tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung, tepatnya pada:

  • Lampiran I Nomor 6.7 Pelayanan Forensik dan Kamar Jenazah,
    • 6.7.1.2: Pemeriksaan forensik oleh dokter umum – Rp175.000
    • 6.7.1.3: Pemeriksaan forensik korban dugaan pidana umum/penganiayaan – Rp325.000
      Total: Rp500.000

Dengan demikian, penarikan biaya sebesar Rp500.000 sudah sesuai ketentuan resmi dan bukan merupakan pungutan liar (pungli).

Khusus untuk korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan anak, pemeriksaan Visum et Repertum diberikan secara gratis. Hal ini didasarkan pada perjanjian kerja sama antara RSUDAM dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, di mana biaya visum sebesar Rp500.000 ditanggung oleh Dinas PPPA.

Baca Juga  Gubernur Mirza: Jabatan Adalah Amanah, Pemerintah Harus Melayani dengan Cinta

Kami juga menghargai masukan dari masyarakat agar biaya visum dapat digratiskan secara umum. Saran ini akan kami sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Lampung untuk dibahas lebih lanjut dalam mekanisme perubahan regulasi. Namun demikian, perlu dipahami bahwa rumah sakit berperan sebagai pelaksana peraturan, bukan sebagai pembuat kebijakan. Perubahan kebijakan harus melalui proses pembahasan di tingkat penyusun undang-undang dan peraturan daerah.

Sebagai penutup, kami mengucapkan terima kasih atas kritik dan masukan yang bersifat konstruktif. Dalam negara hukum, setiap tindakan harus berlandaskan pada asas legalitas, yakni prinsip bahwa suatu tindakan hanya dapat dilakukan apabila telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan