LAMPUNG TENGAH — Nama Ardito Wijaya mendadak menjadi perhatian nasional setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankannya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek, Rabu (10/12/2025). Ardito merupakan Bupati Lampung Tengah yang masih aktif menjabat saat operasi tersebut dilakukan.
Ardito Wijaya dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah melalui proses pemilihan kepala daerah. Dalam berbagai kesempatan, ia kerap menyampaikan komitmen pembangunan daerah, terutama di sektor infrastruktur, pelayanan publik, serta penguatan ekonomi masyarakat berbasis pertanian dan usaha kecil.
Sebagai kepala daerah, Ardito memiliki kewenangan strategis dalam menentukan arah kebijakan pembangunan, termasuk proyek-proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pada masa kepemimpinannya, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah menjalankan sejumlah program pembangunan fisik dan nonfisik.
Di ranah politik, Ardito Wijaya tercatat sebagai kader partai politik nasional. Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari partai pengusung terkait penangkapan yang bersangkutan oleh KPK.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tercatat di KPK, Ardito Wijaya telah melaporkan kepemilikan harta kekayaan selama menjabat sebagai pejabat publik. LHKPN tersebut mencakup aset berupa tanah dan bangunan, alat transportasi, serta harta bergerak dan tidak bergerak lainnya. Total kekayaan yang dilaporkan berada pada kisaran miliaran rupiah, sebagaimana tercantum dalam laporan resmi kepada KPK.
LHKPN merupakan instrumen transparansi yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara negara sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. Namun, pelaporan kekayaan tidak serta-merta menutup kemungkinan terjadinya dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan jabatan.
Penangkapan Ardito Wijaya oleh KPK menandai titik krusial dalam perjalanan karier politiknya. KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek, meski hingga kini belum membeberkan secara rinci proyek yang dimaksud, nilai transaksi, maupun pihak-pihak lain yang terlibat.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum Ardito Wijaya. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menetapkan langkah hukum lanjutan.
Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya integritas, transparansi, dan pengawasan ketat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, terutama dalam pengelolaan proyek yang bersentuhan langsung dengan anggaran publik.(Herwanda Pratama)




