BANDAR LAMPUNG – Berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 180 Tahun 2025 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT), Inspektorat Kota Bandar Lampung secara rutin melakukan pemeriksaan dan audit terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Tidak hanya melakukan audit, Inspektorat juga melaksanakan pengawasan intensif melalui pemantauan tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan guna memastikan efektivitas dan efisiensi kinerja perangkat daerah.
Inspektur Kota Bandar Lampung, Robi, mengatakan bahwa sesuai PKPT Inspektorat Tahun 2025, pihaknya telah melaksanakan pemeriksaan kinerja dan kepatuhan terhadap seluruh OPD sejak Januari hingga saat ini.
“Kami telah melakukan audit berkala kepada seluruh OPD sejak bulan Januari sampai sekarang, dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) juga sudah kami sampaikan kepada masing-masing OPD,” ujar Robi, Rabu (17/12/2025).
Selain itu, Inspektorat terus melakukan monitoring dan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh OPD.
“Secara berkala kami terus memantau dan mengawasi tindak lanjut atas temuan hasil pemeriksaan agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan,” jelasnya.
Sebagai informasi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung juga telah melaksanakan pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan belanja daerah Tahun Anggaran 2025 pada Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui OPD terkait, yang berlangsung pada September hingga Desember 2025.
Saat ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung masih menunggu laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung.
Lebih lanjut, Robi menegaskan bahwa Pemkot Bandar Lampung terus bersinergi dengan BPK dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Kami dan BPK terus bersinergi melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan. Bersama-sama kita perkuat kinerja perangkat daerah atau OPD di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung,” tandasnya. (nda)



