Bandar Lampung -Komisi I DPRD Bandar Lampung menyoroti tindakan PLN yang memadamkan 10 titik Penerangan Jalan Umum (PJU) di jalan utama kota Bandar Lampung karena Pemerintah Kota (Pemkot) setempat menunggak hutang.
Sekretaris Komisi I DPRD Bandar Lampung, Tig Eri Prabowo menilai seharusnya kebijakan yang PLN lakukan jangan berdampak buruk pada masyarakat.
“Dalam pandangan kepentingan masyarakat, pada saat dimatikannya lampu penerangan jalan ini memiliki hubungan langsung dengan warga Bandar Lampung, karena dipadamkan di 10 jalan utama,”kata Tig Eri, Rabu (14/9).
Dengan memadamkan PJU itu, maka memungkinkan adanya kenaikan tingkat kriminalitas dan membahayakan lalu lintas.
“Seharusnya tidak dengan mematikan lampu penerangan jalan, karena ini dampaknya kepada masyarakat ,”ungkapnya.
Politisi partai Nasdem ini pun menghimbau seharusnya ada komunikasi antara Pemkot dan PLN .
“Pendekatan yang dilakukan oleh PLN seharusnya lebih ke pendekatan pelayanan pada masyarakat tidak melulu berorientasi bisnis,”tandasnya.
Diketahuinya, Pemkot Bandarlampung memiliki tunggakan pembayaran Penerangan Jalan Umum (PJU) hingga bulan September ini sebesar Rp18 miliar kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Tanjungkarang. Dampaknya beberapa lampu jalan akan dipadamkan oleh PLN Tanjungkarang.(*)