Jakarta – Organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Triga Lampung mengapresiasi langkah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare milik sejumlah anak usaha Sugar Group Companies (SGC) di Provinsi Lampung.
Pencabutan HGU tersebut disampaikan langsung oleh Menteri ATR/BPN dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2026). Lahan yang dicabut hak gunanya berada di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang selama ini dikelola oleh TNI Angkatan Udara.
Triga Lampung yang terdiri dari DPP AKAR Lampung, DPP KERAMAT, dan DPP PEMATANK menilai kebijakan tersebut sebagai langkah tegas pemerintah dalam menegakkan hukum pertanahan serta menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berulang kali muncul sejak 2015, 2019, hingga 2022.
“Ini menunjukkan keberpihakan negara terhadap penegakan hukum dan kedaulatan aset negara. Kami mengapresiasi keputusan Menteri ATR/BPN yang berani mencabut HGU Sugar Group Companies yang selama ini bermasalah,” kata Indra, perwakilan Triga Lampung, dalam keterangan tertulis.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, sertifikat HGU tersebut tercatat atas nama PT Sweet Indo Lampung dan enam perusahaan lain yang masih berada dalam satu grup Sugar Group Companies. Seluruh HGU tersebut terbit di atas lahan Kementerian Pertahanan yang digunakan sebagai Lanud Pangeran M. Bunyamin dan berada di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
“Seluruh sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemenhan cq TNI AU kami nyatakan dicabut, meskipun saat ini di atas lahan tersebut terdapat tanaman tebu dan pabrik gula,” tegas Nusron Wahid.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK, nilai lahan yang dicabut hak gunanya itu diperkirakan mencapai Rp14,5 triliun. Pemerintah memastikan lahan tersebut akan diserahkan kembali kepada Kementerian Pertahanan untuk dikelola oleh TNI Angkatan Udara, melalui proses pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemenhan.
Triga Lampung juga mendorong agar proses penertiban lahan pascapencabutan HGU dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tidak merugikan kepentingan negara maupun masyarakat Lampung.
“Kami berharap langkah ini menjadi pintu masuk untuk menertibkan persoalan agraria lainnya di Lampung, khususnya yang melibatkan korporasi besar,” ujar Romli, perwakilan Triga Lampung.
Sementara itu, Sudirman Dewa, Koordinator Keramat yang tergabung dalam Triga Lampung, menyebut pencabutan HGU tersebut merupakan hasil perjuangan advokasi yang dilakukan secara konsisten selama hampir dua tahun.
“Kami bersyukur, alhamdulillah apa yang diperjuangkan akhirnya tercapai. Ini membuktikan bahwa advokasi yang dilakukan secara serius dan berkelanjutan dapat membuahkan hasil,” katanya.
Keputusan pencabutan HGU itu diambil melalui rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan Wakil Menteri Pertahanan, KSAU, Kejaksaan Agung, Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).(**)





