Bandar Lampung — Dugaan penyimpangan dalam kegiatan revitalisasi Sekolah Dasar (SD) di Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025 dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Laporan tersebut disampaikan oleh lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat.
Adapun proyek yang dilaporkan meliputi kegiatan Revitalisasi SDN 1 Pinang Jaya dengan nilai anggaran sebesar Rp1.977.985.978 dan Revitalisasi SDN 1 Rajabasa senilai Rp1.068.982.000. Kedua kegiatan tersebut dilaksanakan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan.
Berdasarkan hasil monitoring, evaluasi, dan investigasi lapangan, tim gabungan LSM menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses perencanaan hingga pelaksanaan kegiatan. Meski secara kasat mata pekerjaan terlihat dilaksanakan, namun terdapat indikasi kuat penyimpangan yang dinilai berpotensi mengarah pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta dugaan gratifikasi.
Salah satu temuan utama adalah dugaan tidak dijalankannya pola swakelola sebagaimana ketentuan yang berlaku. LSM menduga adanya campur tangan pihak lain atau pihak ketiga dalam pelaksanaan kegiatan. Bahkan, berdasarkan penelusuran mereka, muncul dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang disebut telah berujung pada proses sidang kode etik, sebagaimana tercantum dalam dokumen pendukung laporan.
Selain itu, tim investigasi juga menemukan dugaan keterlambatan penyelesaian pekerjaan. Proyek yang seharusnya rampung pada 15 Desember 2025 diduga baru diselesaikan pada Januari 2026, sehingga dikhawatirkan berdampak pada penurunan mutu pekerjaan akibat pelaksanaan yang terkesan terburu-buru.
LSM juga menyoroti minimnya transparansi dalam pengelolaan anggaran revitalisasi sekolah tersebut. Mereka menduga adanya pengaturan dan perencanaan yang tidak sehat, yang berpotensi menimbulkan pemborosan serta kebocoran anggaran dan merugikan keuangan negara.
Tak hanya itu, lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung turut menjadi perhatian, meskipun anggaran pengawasan telah dialokasikan. Kondisi tersebut dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap pelaksanaan proyek yang tidak maksimal.
Atas dasar temuan tersebut, DPP AKAR, DPP PEMATANK, dan Aliansi Keramat secara resmi meminta Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait serta menelusuri seluruh dokumen pengelolaan anggaran proyek revitalisasi SD di Bandar Lampung.
“Kami berharap Kejati Lampung mengusut persoalan ini secara serius karena kuat dugaan kegiatan revitalisasi tersebut sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” demikian pernyataan tertulis LSM, tertanggal 27 Januari 2026.(Wil)

Baca Juga  DPRD Minta Pemkot Balam Kaji Ulang Peraturan Jam Oprasional Usaha

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan