Bandar Lampung –
Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Lampung tengah menjadi sorotan publik. Sejumlah laporan pengaduan masyarakat mencuatkan dugaan persoalan tata kelola internal, mulai dari rekrutmen tenaga honorer yang disebut tidak transparan hingga dugaan penyalahgunaan fasilitas negara.
Isu tersebut berkembang di tengah tuntutan reformasi birokrasi dan penguatan akuntabilitas di lingkungan kementerian/lembaga, khususnya institusi yang memiliki mandat strategis dalam penegakan serta perlindungan hak asasi manusia.
–Rekrutmen Honorer Dipertanyakan–
Salah satu laporan yang mencuat berkaitan dengan dugaan penerimaan pegawai honorer pada tahun 2025 tanpa proses rekrutmen terbuka. Praktik tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kesetaraan kesempatan kerja.
Sejumlah pihak menilai, apabila benar dilakukan tanpa pengumuman resmi dan mekanisme seleksi yang jelas, langkah tersebut membuka ruang praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Padahal, sebagai institusi negara, setiap proses pengadaan sumber daya manusia seharusnya berpedoman pada regulasi dan asas good governance.
“Jika benar tidak ada pengumuman terbuka, ini tentu menjadi preseden kurang baik. Publik berhak mengetahui proses dan mekanisme seleksinya,” ujar salah satu pemerhati kebijakan publik di Bandar Lampung.
Transparansi dalam rekrutmen dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat, sekaligus memastikan setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk berkompetisi secara adil.
–Dugaan Penumpukan dan Pengelolaan Aset–
Selain persoalan SDM, laporan lain juga menyoroti manajemen aset di internal kantor wilayah. Redaksi menerima informasi terkait dugaan penumpukan Alat Tulis Kantor (ATK) oleh oknum tertentu.
Penumpukan barang yang tidak proporsional memunculkan pertanyaan mengenai urgensi pengadaan serta mekanisme distribusinya. Jika tidak sesuai kebutuhan riil, kondisi ini berpotensi menimbulkan inefisiensi anggaran, bahkan mengarah pada dugaan penyalahgunaan wewenang.
Dalam konteks pengelolaan keuangan negara, setiap pengadaan barang dan jasa wajib berlandaskan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
–Sorotan Penggunaan Kendaraan Dinas–
Tak hanya itu, penggunaan kendaraan dinas (randis) juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat dugaan penguasaan kendaraan dinas secara berlebihan oleh unsur pimpinan.
Secara normatif, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan publik. Penggunaannya harus proporsional dan sesuai peruntukan, bukan sebagai simbol status jabatan atau digunakan di luar kepentingan kedinasan.
Apabila benar terjadi penguasaan yang tidak sesuai aturan, hal ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin atau maladministrasi yang memerlukan klarifikasi serta evaluasi internal.
–LSM Desak Audit Investigatif–
Menanggapi rentetan persoalan tersebut, Arista Trisnandi dari LSM Republik mendesak Inspektorat Jenderal kementerian terkait untuk segera melakukan audit investigatif di lingkungan Kanwil Lampung.
“Jika benar ada rekrutmen tanpa pengumuman terbuka, maka ini bentuk pelanggaran asas kepatutan. Institusi hukum seharusnya menjadi teladan dalam ketaatan prosedur,” tegas Arista, Senin (16/02/2026).
Ia menambahkan, dugaan maladministrasi di internal institusi hukum dapat berdampak serius terhadap tingkat kepercayaan masyarakat.
“Hukum tidak boleh tumpul ke dalam. Jika di internal lembaga hukum saja terjadi dugaan pelanggaran tata kelola, maka publik berhak mempertanyakan komitmen reformasi birokrasi,” ujarnya.
Arista juga meminta agar pimpinan kementerian menurunkan tim investigasi guna memastikan kebenaran laporan tersebut. Jika dugaan terbukti, ia menilai perlu ada sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya menghubungi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia Lampung, Basnamara, S.H., M.H., untuk memperoleh klarifikasi dan tanggapan resmi terkait berbagai tudingan tersebut.(wanda)
.





