Bandar Lampung-Kejati Lampung buka suara terkait tudingan adanya oknum jaksa di Kejati Lampung  bernama Anton Nur Ali  yang diduga melakukan intimidasi terhadap seorang wartawan online Suara.com bernama Ahmad Amri.

Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A, pemberitaan terkait oknum jaksa yang menerima uang dari salahsatu terpidana kasus illegal logging sebagaimana yang disuarakan Portal Berita Jurnalis Suara.com tidak benar.

I Made Agus Putra A mengatakan pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan bagi masyarakat. Seharusnya media yang mengangkat pemberitaan meminta klarifikasi terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita tersebut.

“Langkah ini dilakukan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung demi menjunjung tinggi kode etik Jurnalis sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” ujar I Made Agus Putra A melalui siaran persnya Jum’at 22 Oktober 2021.

Baca Juga  Komisi III DPRD Desak Dinas PU Perbaiki Pondasi Sungai dan Jembatan di Pidada

Dia menjelaskan dari hasil dari pertemuan tersebut terungkap ada kesalahpahaman antara kedua belah pihak dan kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan telah berjabat tangan.

Diketahui Ahmad Amri mengalami intimidasi saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (22/10) pagi.

Ahmad Amri diintimidasi oknum jaksa Kejati Lampung Anton Nur Ali. Intimidasi terjadi saat Amri hendak melakukan konfirmasi berita tentang dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging.

Amri awalnya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging. Hasil wawancara, didapat bahwa Desi mengaku sudah menyetor sejumlah uang ke seseorang yang mengaku oknum jaksa Anton.

Baca Juga  Bukber PBH PERADI, Hangatkan Kepedulian untuk Kaum Tak Mampu

Uang disetor untuk meringankan hukuman suaminya yang sedang menjalani sidang kasus illegal logging.

Namun karena hukuman suaminya tidak berkurang, Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum jaksa Anton ke Polres Pringsewu.(*)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan