Home / Bandar Lampung

Jumat, 22 Oktober 2021 - 18:00 WIB

Tudingan Oknum Kejati Terima Uang, Kasipenkum : Itu Tidak Benar

Bandar Lampung-Kejati Lampung buka suara terkait tudingan adanya oknum jaksa di Kejati Lampung  bernama Anton Nur Ali  yang diduga melakukan intimidasi terhadap seorang wartawan online Suara.com bernama Ahmad Amri.

Menurut Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung I Made Agus Putra A, pemberitaan terkait oknum jaksa yang menerima uang dari salahsatu terpidana kasus illegal logging sebagaimana yang disuarakan Portal Berita Jurnalis Suara.com tidak benar.

I Made Agus Putra A mengatakan pemberitaan tersebut berpotensi menyesatkan bagi masyarakat. Seharusnya media yang mengangkat pemberitaan meminta klarifikasi terlebih dahulu, baik secara tertulis maupun lisan kepada Kepala Seksi Penerangan Hukum sebelum menaikkan berita tersebut.

“Langkah ini dilakukan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung demi menjunjung tinggi kode etik Jurnalis sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik yaitu “Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk,” ujar I Made Agus Putra A melalui siaran persnya Jum’at 22 Oktober 2021.

Baca Juga  Santri Dukung Ganjar Beri Bantuan Renovasi Musala di Pelosok Lampung

Dia menjelaskan dari hasil dari pertemuan tersebut terungkap ada kesalahpahaman antara kedua belah pihak dan kedua belah pihak dapat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan telah berjabat tangan.

Diketahui Ahmad Amri mengalami intimidasi saat melakukan peliputan di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Jumat (22/10) pagi.

Ahmad Amri diintimidasi oknum jaksa Kejati Lampung Anton Nur Ali. Intimidasi terjadi saat Amri hendak melakukan konfirmasi berita tentang dugaan oknum jaksa menerima uang dari keluarga terpidana kasus illegal logging.

Amri awalnya mewawancarai Desi Sefrilla, istri dari terpidana illegal logging. Hasil wawancara, didapat bahwa Desi mengaku sudah menyetor sejumlah uang ke seseorang yang mengaku oknum jaksa Anton.

Baca Juga  Yuhadi: Pantun Bunda Eva di Paripurna DPRD Jangan Ditafsirkan Aneh-aneh

Uang disetor untuk meringankan hukuman suaminya yang sedang menjalani sidang kasus illegal logging.

Namun karena hukuman suaminya tidak berkurang, Desi memutuskan melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan oknum jaksa Anton ke Polres Pringsewu.(*)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Ketua DPRD Wiyadi Temui Tokoh Agama dan Masyarakat Terkait Insiden Gereja Kemah Daud Rajabasa

Bandar Lampung

Diduga Permainkan Anggaran, DPRD Minta Audit Dana Iuran Pengamanan Perumahan Citra Garden

Bandar Lampung

Gubernur Apresiasi Komitmen KWRI Bersinergi dengan Pemprov Lampung

Bandar Lampung

Tidak Kantongi Izin, DPRD Bandar Lampung Minta Pemkot Tutup Usaha Thanos KTV

Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Panggil Kadisdik dan Pihak SMPN 8 Terkait Siswi Korban Asusila

Bandar Lampung

KWRI Bandar Lampung Apresiasi Gelaran Pandawa Cup 2 Tahun 2022

Bandar Lampung

Walikota Bandar Lampung Buka Pelatihan Pembuatan Sulam

Bandar Lampung

Mahasiswa Universitas Teknokrat Apresiasi Kinerja Pj.Gubernur Lampung