Bandar Lampung– DPRD Provinsi Lampung mendorong peningkatan pemahaman masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang rembug desa sebagai instrumen pencegahan konflik sosial di tingkat lokal.
Anggota DPRD Lampung, Mohammad Reza Berawi, mengatakan penguatan fungsi rembug desa tidak hanya bertujuan mengenalkan regulasi, tetapi juga memperkuat ruang dialog antara warga dan pemerintah desa dalam menjaga stabilitas keamanan.
“Rembug desa merupakan instrumen penting dalam menjaga keharmonisan masyarakat sekaligus meminimalkan potensi konflik di tingkat lokal,” ujar Reza dalam kegiatan sosialisasi di Bandarlampung, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, pemahaman yang baik mengenai mekanisme musyawarah desa akan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan keputusan dan pembangunan wilayah secara kolektif.
Dalam kegiatan tersebut, dua narasumber yakni Agus Priyadi dan Muhammad Suhaidi memaparkan peran strategis rembug desa sebagai forum musyawarah untuk menyelesaikan persoalan sosial maupun isu pembangunan.
Materi yang disampaikan meliputi mekanisme teknis penyelenggaraan rembug desa, tata cara pengambilan keputusan secara musyawarah, serta strategi mitigasi benturan kepentingan antarwarga.
Menurut Reza, ketahanan sosial bangsa harus dimulai dari fondasi yang kuat di tingkat desa. Jika setiap persoalan dapat didiskusikan melalui jalur rembug desa, potensi perpecahan dapat diredam sejak dini.
Warga yang hadir mengapresiasi kegiatan tersebut dan berharap sosialisasi serupa dapat diperluas ke desa-desa lain di Lampung.
Melalui agenda tersebut, DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif serta membangun budaya musyawarah untuk mufakat di seluruh wilayah Lampung.(Rls)





