Bandar Lampung-
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, mendorong pemerintah daerah segera menyusun peta pengelolaan dan perlindungan hutan mangrove di wilayah Lampung menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2025.
Menurut Mikdar, aturan tersebut mengatur pengelolaan serta perlindungan hutan mangrove atau bakau yang keberadaannya cukup luas di kawasan pesisir Provinsi Lampung.
“Mangrove memiliki nilai ekologis sekaligus nilai ekonomi bagi masyarakat, terutama nelayan. Kawasan ini menjadi tempat berkembang biaknya ikan dan kepiting,” ujar Mikdar saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (23/2/2026).
Ia menilai keberadaan mangrove perlu dikelola dengan baik agar tidak rusak akibat pembangunan. Apalagi, Lampung saat ini mulai dilirik sebagai daerah tujuan investasi sektor pariwisata.
Menurutnya, pengembangan pariwisata harus tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, termasuk menjaga keberadaan hutan mangrove yang memiliki banyak manfaat, seperti penyerap karbon dan pelindung wilayah pesisir dari abrasi.
“Kita berharap Lampung bisa menjadi daerah wisata seperti Bali. Namun jangan sampai investasi pariwisata justru merusak hutan mangrove yang ada,” katanya.
Karena itu, Komisi II DPRD Lampung mendorong pemerintah daerah segera menyusun peta zonasi mangrove sebagai dasar pengelolaan kawasan tersebut.
Peta zonasi tersebut nantinya akan menentukan kawasan mangrove yang harus dilindungi serta wilayah yang masih dapat dimanfaatkan masyarakat secara terbatas.
Mikdar menjelaskan, selama ini sebagian kawasan mangrove dimanfaatkan masyarakat secara turun-temurun, misalnya untuk bahan baku arang. Menurutnya, aktivitas tersebut masih bisa dilakukan selama tidak merusak kawasan yang masuk kategori perlindungan.
“Makanya perlu dibuat peta, mana mangrove yang harus dilindungi dan mana yang bisa dimanfaatkan masyarakat atau dikembangkan untuk wisata,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah daerah di Indonesia telah lebih dahulu memiliki peta pengelolaan mangrove sebagai acuan perlindungan sekaligus pemanfaatan kawasan pesisir.
Karena itu, ia berharap pemerintah daerah di Lampung segera mengambil langkah serupa agar pengelolaan mangrove lebih terarah dan berkelanjutan.
“Jangan sampai terlambat. Selagi kondisi mangrove di Lampung belum banyak terganggu, pemerintah perlu segera menyusun peta perlindungan mangrove,” pungkasnya.(Rdo)






