Bandar Lampung-Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Provinsi Lampung menyatakan tetap mendukung proses etik yang tengah berjalan terhadap salah satu anggotanya, Andi Robi, di Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung.

Kasus ini mencuat setelah adanya insiden pengempesan ban mobil milik seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung yang kemudian dilaporkan secara resmi ke Badan Kehormatan DPRD Lampung.
Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Lampung, Lesty Putri Utami, menegaskan pihaknya menghormati seluruh tahapan yang sedang dilakukan oleh BK DPRD Lampung.
“Pada prinsipnya, Fraksi PDI Perjuangan menghormati tahapan yang dilakukan Badan Kehormatan DPRD Lampung yang sedang bekerja sesuai dengan aturan yang ada,” ujar Lesty, Kamis (5/2/2026).
Menurutnya, proses yang dilakukan BK telah sesuai mekanisme karena berawal dari adanya surat pengaduan resmi yang disampaikan korban kepada sekretariat DPRD Lampung.
Ia menegaskan bahwa setiap pengaduan yang menyangkut anggota DPRD wajib diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Surat pengaduan masuk ke sekretariat, sehingga Badan Kehormatan harus memprosesnya. Yang pasti Fraksi PDI Perjuangan menghormati dan mengikuti seluruh proses yang dilakukan BK,” jelasnya.
Meski demikian, Lesty mengungkapkan bahwa DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung telah mengambil langkah cepat dengan memediasi kedua belah pihak setelah insiden tersebut terjadi.
Hasilnya, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara damai yang dibuktikan dengan surat perdamaian yang ditandatangani dan disaksikan oleh pengurus DPD.
“Setelah kejadian, DPD PDI Perjuangan sigap memediasi kedua belah pihak. Alhamdulillah sudah ada kesepakatan damai,” ungkapnya.
Meski telah berdamai, proses etik terhadap yang bersangkutan tetap berjalan di Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung.
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan DPRD Lampung Abdullah Surajaya menegaskan bahwa perdamaian tidak menghapus kemungkinan adanya pelanggaran kode etik yang dapat mencederai kehormatan lembaga legislatif.
“Perdamaian tidak menghapus proses etik. Ini menyangkut kehormatan lembaga DPRD,” tegas Abdullah.
Ia menambahkan, saat ini BK DPRD Lampung masih melengkapi kajian terkait dugaan pelanggaran kode etik dan akan melakukan konsultasi terlebih dahulu ke Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebelum menggelar sidang etik terhadap terlapor.
“Hasil sidang etik nantinya akan menjadi dasar rekomendasi Badan Kehormatan,” pungkasnya. (**)

Baca Juga  IKATRI Hiswana Migas Lampung Berbagi di TPA Baitul Kirom

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan