Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung hingga saat ini belum dapat mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan tersebut masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebagai dasar pelaksanaan.
Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, mengatakan bahwa pemerintah daerah harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang hingga kini belum diterbitkan.
“Kita harus berdasarkan kepada PP dan PMK tersebut. Kami berharap dalam minggu ini aturan itu sudah terbit,” kata Nurul Fajri, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah regulasi dari pemerintah pusat keluar, Pemerintah Provinsi Lampung masih harus menindaklanjutinya dengan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai dasar teknis pencairan THR.
Setelah Pergub diterbitkan, masing-masing satuan kerja perangkat daerah (Satker) baru dapat mengusulkan pencairan THR kepada BPKAD sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, proses pencairan membutuhkan beberapa tahapan administrasi, mulai dari pengusulan Surat Penyediaan Dana (SPD), Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), hingga penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
“Prosesnya mungkin sekitar dua sampai tiga hari karena ada tahapan pengusulan dari Satker kepada BPKAD,” ujarnya.
Untuk tahun 2026, Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan anggaran sekitar Rp125 miliar untuk THR gaji serta sekitar Rp25 miliar untuk THR tunjangan kinerja (tukin).
Anggaran tersebut diperuntukkan bagi seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu.
Nurul menambahkan, secara anggaran pemerintah daerah sebenarnya telah siap menyalurkan THR. Namun, pihaknya tetap harus menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari pemerintah pusat, termasuk terkait besaran THR yang akan diterima masing-masing ASN.
“Secara anggaran sudah disiapkan. Tinggal menunggu aturan pusat, termasuk mengenai besaran THR, terutama bagi PPPK yang masa kerjanya belum satu tahun,” jelasnya.(Wil)

Baca Juga  Gamapela Minta Kejati Tangkap Aktor Kasus Dugaan Korupsi Berjamaah KONI Lampung

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan