BANDARLAMPUNG — Ruang sidang kembali menjadi panggung bagi perkara dugaan pemerasan yang menyeret dua oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM), berinisial Y dan F. Namun, alur persidangan justru memunculkan fakta yang berbelok dari dugaan awal.
Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU), sejumlah keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim membuka sisi lain dari perkara tersebut. Saksi pelapor, Direktur RSUD Abdul Moeloek, Imam Ghozali, hadir bersama beberapa saksi lain: Tessa, Sabariah, Agus, dan Yuda.
Kuasa hukum kedua terdakwa, Indah Meylan, menilai keterangan para saksi justru memperlemah tuduhan pemerasan yang dialamatkan kepada kliennya.
Menurut Indah, dari kesaksian yang muncul di persidangan terungkap bahwa uang yang sempat dikaitkan dengan perkara tersebut bukan berasal dari permintaan terdakwa. Sebaliknya, dana itu disebut sebagai inisiatif dari pihak direktur rumah sakit untuk memberikan dukungan operasional.
“Fakta yang muncul di persidangan, uang itu justru merupakan inisiatif dari Direktur Utama. Bahkan klien kami menolak,” kata Indah usai persidangan.
Sorotan lain mengarah pada nominal Rp20 juta yang sebelumnya disebut-sebut sebagai bagian dari dugaan pemerasan. Dalam sidang, angka itu kembali dibahas. Namun menurut kuasa hukum, kesaksian Tessa menyatakan tidak ada permintaan uang dari para terdakwa.
Alih-alih permintaan, Indah menyebut justru terdapat tawaran dari pihak pelapor. “Di persidangan terungkap bahwa mereka yang menawarkan uang atau bahkan proyek,” ujarnya.
Fakta lain yang mencuat adalah sikap pelapor yang telah mencabut laporannya. Meski demikian, proses hukum terhadap kedua terdakwa tetap berjalan.
“Pelapor sudah mencabut laporan. Tapi perkara ini masih berlanjut. Itu yang juga kami pertanyakan,” kata Indah.
Di tengah jalannya persidangan, muncul momen yang tak biasa. Di hadapan majelis hakim, Imam Ghozali menyampaikan permohonan maaf kepada kedua terdakwa. Ia bahkan meminta agar hakim mempertimbangkan keringanan hukuman jika nantinya vonis dijatuhkan.
Sidang perkara ini belum usai. Majelis hakim masih akan melanjutkan agenda berikutnya dengan pemeriksaan saksi tambahan dan pembuktian lain.
Di ruang sidang itu, perkara yang awalnya tampak sederhana kini menyisakan satu pertanyaan, jika pelapor mencabut laporan dan saksi menyebut tak ada permintaan uang, ke mana arah pembuktian akan bermuara.(za)



