Bandar Lampung-Tim Reskrim Tipiter Polresta Bandar Lampung membuktikan aksinya, pelaku pengrusakan kantor Koperasi TKBM tersangka Azwar Nero, sudah diamankan dari kediaman Senin (15/11) sekitar pukul 18.30 Wib.
Dan kini pelaku sudah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui, dengan status tahanan titipan Kejaksaan Negeri.
Menurut Kuasa Hukum Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, Arif Hidayatullah pihaknya pun menyaksikan pelimpahan dari Pihak Polresta kepada pihak Kejaksaan Negeri.
“Syukur Alhamdulillah penyidik sudah melakukan pelimpahan (P-21) berkas berikut tersangka /pelaku pengrusakan kantor TKBM,” ujar Arif hidayatullah, seusai menyaksikan pelimpahan P-21 di Kejari Bandar Lampung, Sukarame, Selasa (16/11).
Oleh karenanya, pihaknya mengapresiasi tim Polresta yang sudah bekerja dengan maksimal sehingga berkas dengan sigap dapat segera P-21.
“Pada intinya kami segenap pengurus Koperasi TKBM mengapresiasi kinerja dari aparat penegak hukum, yang telah melakukan pelimpahan tersangka, tentu kami berterimakasih banyak kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.
Dengan telah dilimpahkannya tersangka ke Kejaksaan ini, hal tersebut sudah menekan gejolak dari rekan-rekan buruh TKBM. “Kawan-kawan buruh selalu menanyakan akan kasus pengrusakan kantor mereka dan hal ini jelas menguat semua pengurus tertekan. Dan Alhamdulillah, tertawan sudah, karena pelaku sudah diamankan dan menurut penyidik tadi dititipkan ke Rutan Way Hui,” jelasnya.
“Anggota Koperasi TKBM sudah lega, anggota bisa melihat lega kinerja pengurus. Pada prinsipnya siapapun yang melanggar hukum pasti akan ditindak, tindakan ini bukan aksi kebancian akan tetapi ini adalah penegakan hukum, demi tegaknya keadilan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, kantor Koperasi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, pada Senin (2/8) sekitar 16.20 lalu.
Akibatnya, beberapa bagian kaca pecah seperti pintu kaca masuk dan kaca ruangan bendahara pecah di tinju pelaku, serta meja ruangan bendahara rusak.
Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung, dengan STPL/B-1/1704/VIII/2021/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, beserta beberapa alat bukti berupa video rekaman CCTV dan gelas bekas kopi alat pelaku melempar kaca dan pecahan kaca. (Tm)